Mahasiswa Tolak Revisi Qanun LKS

Terima Para Pendemo, Sejumlah Anggota DPRA Sepakat Tolak Revisi Qanun LKS

“Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Sejumlah anggota DPRA menunjukkan surat kesepakatan menolak revisi Qanun LKS di hadapan pendemo di Halaman Kantor DPRA, Rabu (24/5/2023). 

“Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada dalam Prolegnas,” tegasnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seribuan mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi demonstrasi tolak revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (24/5/2023).

Aksi tersebut dilakukan oleh almamater biru itu, usai adanya wacana untuk melakukan revisi Qanun LKS. 

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut dan menolak wacana revisi Qanun LKS yang digadangkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh. 

Kemudian, mereka mendesak untuk mempertahankan prinsip syariah di Aceh, menuntut untuk PAW Ketua DPRA, mencopot direksi BSI Aceh dan menuntut agar BSI segera melakukan perbaikan sistem.

Dalam aksi tersebut, Ketua Badan Legislatif DPRA dan sejumlah anggota lainnya menemui para pendemo. 

Mereka diantaranya, Ketua Banleg DPRA, Mawardi MSE, Ust Irawan, Bardan Sahidi, Iskandar Usman Al-Farlaky, Tgk M Yunus, M Yusuf, Irfansyah dan sejumlah anggota DPRA lainnya.

Di hadapan para pendemo, Ketua Banleg DPRA, Mawardi menegaskan pihaknya bersama sejumlah anggota dewan lainnya menolak wacana revisi Qanun LKS dan mengundang kembali bank konvensional beroperasi ke Aceh.

Ia mengatakan, untuk wacana revisi itu juga harus mendapat dukungan dari semua fraksi.

Sejumlah anggota DPRA menunjukkan surat kesepakatan menolak revisi Qanun LKS di hadapan pendemo di Halaman Kantor DPRA, Rabu (24/5/2023).
Sejumlah anggota DPRA menunjukkan surat kesepakatan menolak revisi Qanun LKS di hadapan pendemo di Halaman Kantor DPRA, Rabu (24/5/2023). (SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA)

Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRK Aceh Besar Sebut Langkah Mundur: Stop Saja

Pihaknya juga sudah memanggil para pihak, untuk mendiskusi wacana tersebut. 

Banleg juga belum ada kesepakatan akan melaporkan ke Ketua DPRA bahwa Qanun LKS itu akan direvisi dan wacana revisi itu tidak ada dalam prolegnas.

“Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada dalam Prolegnas,” tegasnya.

Semantara itu, Anggota Fraksi PKS Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, qanun sejatinya adalah sebuah produk politik jika belum ditetapkan menjadi qanun.

 Namun, jika sudah ditetapkan dia akan menjadi produk hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved