Berita Aceh Besar

Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRK Aceh Besar Sebut Langkah Mundur: Stop Saja

“Jadi sebaiknya stop saja wacana Pemerintah Aceh dan DPRA yang akan merevisi qanun LKS ini,” tegasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok Humas
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali membuka Leadership Basic Training (LBT) Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Aceh Besar di Sibreh, Selasa (28/3/2023). 

Seharusnya, pemerintah saat ini sudah berpikir Anak-anak tamatan SMA bisa membaca Al-Quran dengan baik dan benar.

Baca juga: VIDEO - Ratusan Mahasiswa Fakultas Febi UIN Ar-Raniry Demo di DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS

“Harus memformulasikan sebuah qanun, dimana anak SMA di Aceh saat tamat harus bisa baca Al-Quran. Sebab masih banyak kita temukan anak-anak kita yang tidak bisa baca Al-Quran,” ujar Politisi PAN tersebut.

“Bukan mengambil langkah mundur dengan mengundang kembali Bank Konvensional ke Tanah Rencong,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan, untuk tidak menjadi pengkhianat atas kebijakan yang sudah keluar perihal pelaksanaan syariat Islam. 

Terkait adanya alasan bahwa investor banyak berinvestasi ke bank konvensional, bahwa bank syariah masih melakukan terobosan.

Seharusnya menurut dia, ada dorongan ke pihak BSI untuk melakukan perbaikan layanan-layanan yang tidak menghambat proses investasi. 

Selain jangan sampai BSI juga menjadi faktor penyebab gagalnya pelaksanaan syariat Islam di bidang keuangan di Aceh.

“Bank Syariah di Aceh juga seharusnya memberikan pelayanan yang sama seperti bank konvensional, ini harus dilakukan. Bukan harus mengundang kembali konvensional, dan ini langkah mundur,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Anggota DPD RI Kritik Keras Wacana Revisi Qanun LKS: Cara Berfikirnya Error

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved