Berita Banda Aceh
YLBH-AKA Nagan Raya Bantah Warga Cot Rambong Kuasai Lahan Cut Nina Cs
Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya membantah telah melakukan penguasaan di atas 300 hektare lahan milik keluarga Cut Nina Cs
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya membantah telah melakukan penguasaan di atas 300 hektare lahan milik keluarga Cut Nina Cs, yang juga warga setempat.
Keterangan itu disampaikan menyahuti adanya laporan ke Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI yang disampaikan Cut Nina dan ibunya Cut Fatimah bersama kuasa hukumnya H Sayed Muhammad Muliady pada Selasa 16 Mei 2023.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur SH MKn selaku kuasa hukum dari 40 warga Desa Cot Rambong mengaku penguasaan fisik lahan yang diklaim milik keluarga Cut Nina merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra, bukan milik pribadi.
"HGU tersebut diberikan oleh negara kepadanya melalui PT Ambya Putra sejak tahun 1995 dan sampai saat ini hampir mencapai 30 tahun. Kami pastikan tidak ada kegiatan usaha apapun di atas tanah tersebut," katanya dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram
"Ini seolah-olah masyarakat Nagan Raya yang lahir di wilayah Nagan Raya yang memiliki identitas sebagai warga Nagan Raya mengusai lahan pribadi Cut Nina Cs," tambahnya.
Dustur memastikan bahwa tanah yang dilaporkan oleh Cut Nina Cs ke penegak hukum tidak berada di dalam wilayah HGU yang dipegang oleh Cut Nina.
Menurut Dustur, luas tanah HGU hanya berkisar 101 hektare bukan 300 hektare.
"Bahwa pernyataan saudari Cut Nina Cs bahwa beliau sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berada di atas tanah tersebut ini justru menunjukkan bahwa saudari Cut Nina Cs tidak punya alasan apapun menyatakan terkait itu tanah pribadi dikarenakan tidak boleh SKT atau surat sejenisnya keluar di atas wilayah HGU," ujarnya lagi.
Dustur menduga, SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cot Rambong, Nagan Raya dipalsukan, mulai dari tanda tangan pemerintah gampong maupun saksi-saksi yang bertanda tangan di dalam SKT tersebut.
"Maka atas dasar itu kalau memang ini ingin diluruskan mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan," imbuh Dustur.
Baca juga: Nanti Malam Sebelum Tidur Minum Air Serai, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh kata dr Zaidul Akbar
Dustur menambahkan, tidak ada alasan apapun saat ini negara melalui instansi yang ada, bahkan Menteri Polhukam untuk menanggapi laporan yang diajukan keluarga Cut Nina.
"Saya berharap saudari Cut Nina Cs segera mencabut pernyataannya yang tidak mendasar itu," demikian Dustur.
Sementara Kuasa Hukum Cut Nina, Sayed Muhammad Muliady menilai apa yang disampaikan tersebut tidak mendasar karena HGU No 1/1995 tersebut sampai hari ini masih berlaku.
"Itu sudah kami konfirmasi langsung ke Kementerian ATR/Agraria Republik Indonesia dan pengrusakan, pencurian, penyerobotan dilakukan di atas tanah HGU tersebut," terangnya.
Ia juga menapik pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut terlantar.
Sesuai SKPT dari BPN Nomor 11/2021 tanggal 16 Juni 2021 menyatakan bahwa tanah tersebut masih terdaftar atas nama PT Ambiya Putra dan surat BPN Nomor 193/11.15.600-13/VII/2022 menyatakan bahwa di atas tanah tersebut merupakan lahan milik Cut Fatimah.
"Bahwa surat pelepasan hak dari masyarakat ke Cut Fatimah pada tahun 1992 sampai 1996 ditandatangani kepala desa yang waktu itu dijabat oleh Bapak Matsyah yang juga disaksikan oleh Bapak Muslim yang juga mertua dari Kepala Desa Cut Rambong sekarang Bapak Musradi," tutupnya.(*)
Baca juga: Panik! Tes DNA Putra Kedua Hasilnya Bukan Anak Kandung, Ternyata Ulah si Dokter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.