AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, disebut menerima uang suap sebesar Rp400 juta di Mabes Polri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, disebut menerima uang suap sebesar Rp400 juta di Mabes Polri.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Jaksa KPK menyampaikan, uang ratusan juta yang diterima AKBP Bambang Kayun itu diduga untuk membantu mengondisikan perkara yang menjerat kedua tersangka Emylia Said dan Herwansyah yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Kepada kedua tersangka itu, kata jaksa, terdakwa Bambang Kayun menjanjikan dapat membantu kasus yang tengah dihadapi Emylia Said dan Herwansyah dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus mereka.
Sebagai langkah awal, AKBP Bambang Kayun diduga mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, Rp 400 Juta Diserahkan di Mabes Polri
Setelah itu, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Emylia Said kemudian meminta orang kepercayaannya bernama Farhan untuk menemui Herwansyah.
Dalam pertemuan itu, Farhan kemudian mengambil uang tunai di kantor PT Aria Citra Mulia yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Farhan kemudian pergi ke Mabes Polri yang beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan.
Di sana, Farhan menemui AKBP Bambang Kayun untuk menyerahkan uang senilai Rp 400 juta sebagaimana pesanan Emylia Said.
"Oleh Farhan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan," kata jaksa KPK dalam persidangan.
“Kemudian uang tersebut dihitung oleh terdakwa di hadapan Farhan, lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa.”
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57,1 Miliar, Aset Senilai Rp12,7 M Disita
Jaksa KPK mengatakan, uang ratusan juta rupiah itu diberikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum sebagaimana arahan AKBP Bambang Kayun kepada kedua tersangka.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Ketua KPK Mengaku Prihatin: Cederai Muruah Hukum
"Terdakwa juga menyampaikan, untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp400 juta untuk pengurusan dua surat," ujar jaksa KPK.
Dalam kasus ini, Emylia Said dan Herwansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.
| Hamas Ingin Tetap Kuasai Keamanan Gaza, Tak Bisa Janjikan Pelucutan Senjata |
|
|---|
| Penderita Diabetes Wajib Tahu, Ini Daftar Makanan yang Dapat Membantu Cegah Lonjakan Gula Darah |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Teken Kontrak? Ini Perkiraan Jadwalnya |
|
|---|
| Polda Aceh Ganti Kasat Resnarkoba Polres Pidie dan Dua Kapolsek |
|
|---|
| HT Ibrahim Didapuk Sebagai Ketua Pemekaran Aceh Rayeuk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.