AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, disebut menerima uang suap sebesar Rp400 juta di Mabes Polri.
Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016.
Sementara terkait perkara ini, jaksa KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.
Selain itu, Bambang Kayun disebut juga menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Wanita yang Diculik Perampok di Tulangbawang Ditemukan Tewas di Rawa, Polisi Buru Pelaku
Baca juga: IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Semua Bank Syariah di Aceh Berbenah
Baca juga: JCH Lansia Aceh Barat Diberangkatkan dalam Kloter 03 BTJ, Umurnya Sudah di Atas 91 Tahun
Sudah tayang di Kompas.com: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri, Disimpan di Bawah Meja
| Kode Redeem FF Free Fire 8 November 2025: Klaim Hadiah Eksklusif, Diamond Gratis, dan Skin Langka! |
|
|---|
| Polda Aceh Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Sita 2 Ton Barang Bukti |
|
|---|
| Kafilah Pidie Ukir Prestasi Membanggakan di MTQ Aceh di Pijay, Naik Dua Peringkat |
|
|---|
| Samudera Pasai dalam Rihlah Ibnu Batutah, Catatan Sang Musafir dan Tafisran Orientalis – Bagian XVII |
|
|---|
| Terkait Pembangunan Pengolahan Sampah di Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, Pj Keuchik: Bukan Menolak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.