Breaking News

AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, disebut menerima uang suap sebesar Rp400 juta di Mabes Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang terjerat kasus korupsi. 

Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016.

Sementara terkait perkara ini, jaksa KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.

Selain itu, Bambang Kayun disebut juga menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri.

 
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Wanita yang Diculik Perampok di Tulangbawang Ditemukan Tewas di Rawa, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Semua Bank Syariah di Aceh Berbenah

Baca juga: JCH Lansia Aceh Barat Diberangkatkan dalam Kloter 03 BTJ, Umurnya Sudah di Atas 91 Tahun

Sudah tayang di Kompas.com: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri, Disimpan di Bawah Meja

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved