Opini
Perlukah Qanun LKS Direvisi?
Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi role model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah
Muhammad Yasir Yusuf, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar Raniry Banda Aceh
PRO dan kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh. Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi role model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia.
Di sisi lain imbas kasus BSI yang menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat Aceh bahkan di Indonesia harus disikapi secara bijak oleh pemerintah Aceh dan DPRA. Saya berharap pengambilan keputusan dilakukan dengan tenang, analisis yang mendalam dengan keputusan yang jernih.
Perlu saya tegaskan di sini bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan syariah di Indonesia bahkan dunia. Belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah Pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi bank syariah di Indonesia, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional kembali ke Aceh.
Ekonomi syariah
Apa landasan dasar penerapan ekonomi syariah di Aceh? Pertama, Aceh sebagai daerah yang terkenal dengan sebutan Serambi Mekkah, secara filosofis memiliki dasar yang amat kuat kenapa mesti menerapkan sistem Islam dalam kehidupan sosialnya terutama dalam hal perekonomian. Kehidupan orang Aceh (Ureung Aceh) dari dulu menjadikan Islam sebagai patron penilai kebenaran dan pengendali kehidupan sosial sehingga bisa disebut Islam adalah hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat Aceh, sehingga muncul adagium yang menyebut bahwa “adat ngen hukom (hukum Islam) lageu zat ngon sifeut” yang artinya adat masyarakat Aceh menyatu dengan hukum Islam, seperti zat dan sifat zat, tidak bisa dipisahkan sama sekali, satu tarikan napas, benar-benar sebangun sejalan.
Sehingga dari sini dipahami bahwa persoalan agama bagi orang Aceh tidak hanya persoalan ibadah mahdhah saja tapi juga yang masuk ke aspek muamalah. Jika mengundang kembali bank konvensional ke Aceh bertentangan dengan nilai dasar adat dan budaya masyarakat Aceh yang telah turun temurun diamalkan di Aceh.
Kedua, prinsip hidup ini juga tertuang dengan jelas dalam konsideran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam pertimbangan, huruf c yang menyebut “bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Ketiga, dalam Qanun Aceh No: 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariah Islam, pasal 20 (1) menegaskan bahwa” Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh harus menjalankan Muamalah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam”, pada ayat (3) ditambahkan dengan lebih jelas bahwa “Pelaksanaan bidang Muamalah di Aceh bebas dari maisir (judi), gharar (penipuan), tadlis (samar-samar), spekulasi, monopoli dan riba”. Artinya tidak ada ruang kebebasan yang diberikan oleh qanun bagi masyarakat muslim di Aceh yang beragama Islam untuk memilih menggunakan Lembaga Keuangan Konvensional atau Lembaga Keuangan Syariah. Apalagi harus memilih “masuk neraka dan surga”.
Pemerintah Aceh berupaya supaya kegiatan muamalah di Aceh menggunakan lembaga keuangan Syariah karena sistem bunga pada bank konvensional sudah menjadi konsensus (fatwa MUI tahun 2004) adalah haram, karenanya pada pasal 21 (2) ada perintah bagi Lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah, tidak ada perintah bagi bank konvensional untuk tutup. Qanun LKS sendiri tidak satu ayat pun yang menyuruh untuk menutup bank konvensional, jadi mengapa disuruh buka kembali? Seakan-akan kepergian bank konvensional dari Aceh “diusir”, padahal tidak demikian.
Revisi qanun
Bagaimana dengan revisi Qanun LKS? Saya sepakat, Pertama; dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS bukanlah produk Tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, artinya perubahan sangat dimungkinkan.
Saya punya beberapa catatan penting terkait Qanun LKS, salah satunya seperti tidak adanya lembaga asuransi syariah yang mengcover kebutuhan para petani pasca salah satu asuransi konvensional meninggalkan Aceh, untuk asuransi padi dan ternak. Jadi produk keuangan syariah tidak ada, lembaga asuransi syariah yang menjalankan produk asuransi pertanian tidak ada sehingga menyusahkan para petani sampai saat ini, mereka harus berurusan ke Medan. Dan ini tanggung jawab pemerintah dan juga industri keuangan. OJK sebagai regulator harus mendorong segera lahirnya instrumen keuangan yang dulu ada tapi belum syariah untuk segera lahir di LKS karena kebutuhan hajat masyarakat tinggi.
Kedua, dalam UUPA diuraikan spektrum Syariat Islam yang harus dijalankan di Aceh, disebutkan dalam pasal 125, ayat (1) “Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi akidah, syariah dan akhlak.” Kemudian di ayat (2) dirinci “Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.”
Sehingga dari sini dipahami bahwa aspek muamalah adalah hal yang tidak luput dari pengaturan Islam yang mesti dijalankan di Provinsi Aceh. Jika menghadirkan kembali bank konvensional bukan qanun LKS yang harus diubah tetapi harus merevisi kembali UUPA sebagai landasan lahirnya Qanun LKS. Ketiga, problem yang terjadi di lembaga keuangan syariah yang selama ini dirasakan oleh masyarakat harus menjadi konsen pelaku industri keuangan untuk memperbaikinya, dari varian produk layanan, keamanan (security), kemudahan transaksi dan lain-lain.
Di sini Pemerintah Aceh punya peran besar untuk mendorong dan menegaskan layanan diberikan secara maksimal karena taruhan reputasi pemerintah dan DPRA yang sudah menginisiasi lahirnya qanun. Jangan sampai ketidakseriusan dalam tata kelola perusahaan (GCG) perbankan syariah, syariat Islam menjadi tertuduh dan pem-bully-an.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Yasir-Yusuf.jpg)