Nasib Guru Madrasah yang Digerebek Sedang Berduaan dengan Wanita Lain, Kini Dimutasi

Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini tengah dalam proses, namun oknum ASN tersebut telah dimutasi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Ilustrasi pasangan mesum. 

SERAMBINEWS.COM, BARABAI - Oknum guru madrasah di salah satu madrasah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dimutasi buntut kasus dugaan perselingkuhan beberapa waktu lalu.

Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini tengah dalam proses, namun oknum ASN tersebut telah dimutasi.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dan kini telah dimutasi," jelas Abdurrahman saat, Kamis (25/5/2023).

Meski Abdurrahman tak menjelaskan secara detail ke mana AM dimutasi, namun informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, oknum ASN Kemenag itu dimutasi di salah satu madrasah di Kecamatan Hantakan.

Sebelumnya diberitakan oknum ASN yang mengajar di salah satu madrasah di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) digerebek saat sedang berselingkuh dengan istri orang.

Dugaan perselingkuhan AM terkuak setelah suami sah menggerebek istrinya yang tengah berduaan dengan AM di sebuah rumah di Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

Soal isu perselingkuhan itu, sebelumnya AM telah dipanggil pihak Kemenag HST dan diperiksa terkait adanya isu perselingkuhan itu.

Baca juga: Pasangan Mesum di Pidie Digrebek, Mahasiswi Ini Juga Terungkap Berzina Bergilir dengan 3 Pria Lain


Kronologis Peristiwa

Sebelumnya seorang ibu rumah tangga digerebek suaminya karena diduga berselingkuh dengan seorang oknum ASN laki-laki berinisial AM.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (28/4/2023).

Sedangkan oknum ASN laki-laki itu disebut bertugas di sebuah Madrasah Tsnawiyah (MTs) di Kabupaten HST.

Kabar ini pun cepat beredar di tengah masyarakat di daerah setempat.

Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman saat ditemui di ruangan kerjanya di Kota Barabai, Kabupaten HST, membenarkan peristiwa itu.

"Iya, benar. Oknum ASN laki-laki tersebut sudah kami panggil dan sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Jika dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengakui, maka akan diproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved