Nasib Guru Madrasah yang Digerebek Sedang Berduaan dengan Wanita Lain, Kini Dimutasi

Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini tengah dalam proses, namun oknum ASN tersebut telah dimutasi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Ilustrasi pasangan mesum. 

"Kami hanya proses terkait kedisiplinan atau pelanggaran kode etik. Tidak terkait pidana," imbuh Abdurrahman.

Jika oknum terbukti bersalah, maka hukumannya ada tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.

"Kalau kasus ini, bila memang benar-benar terbukti, maka pelanggarannya masuk pelanggaran berat," tegas dia.

Sedangkan kategori pelanggaran berat, kalau memang terbukti adalah pemecatan.

"Intinya, masih dalam proses pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait perkembangannya akan disampaikan selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Madrasah yang menjadi pimpinan oknum ASN tersebur saat dikonfirmasi, tidak ada respons.

Panggilan telepon masuk, tetapi tidak diangkat. Pesan pun masuk dan terbaca, tapi tidak dibalas.

Baca juga: Satgas TMMD Bireuen Cat Dua Balai Pengajian di Desa Salah Sirong Bireuen

Baca juga: Detik-detik Ibunda Anggota DPR RI Bambang Hermanto Ditemukan Tewas, Pelaku Ditangkap, Ini Sosoknya

Baca juga: Penyebab Terbakarnya Empat Unit Rumah di Singkil

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Update Proses Guru Madrasah di HST Digerebek Berselingkuh, Kemenag Akui Sang Oknum Telah Dimutasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved