Nasib Guru Madrasah yang Digerebek Sedang Berduaan dengan Wanita Lain, Kini Dimutasi
Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini tengah dalam proses, namun oknum ASN tersebut telah dimutasi.
"Kami hanya proses terkait kedisiplinan atau pelanggaran kode etik. Tidak terkait pidana," imbuh Abdurrahman.
Jika oknum terbukti bersalah, maka hukumannya ada tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
"Kalau kasus ini, bila memang benar-benar terbukti, maka pelanggarannya masuk pelanggaran berat," tegas dia.
Sedangkan kategori pelanggaran berat, kalau memang terbukti adalah pemecatan.
"Intinya, masih dalam proses pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait perkembangannya akan disampaikan selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Madrasah yang menjadi pimpinan oknum ASN tersebur saat dikonfirmasi, tidak ada respons.
Panggilan telepon masuk, tetapi tidak diangkat. Pesan pun masuk dan terbaca, tapi tidak dibalas.
Baca juga: Satgas TMMD Bireuen Cat Dua Balai Pengajian di Desa Salah Sirong Bireuen
Baca juga: Detik-detik Ibunda Anggota DPR RI Bambang Hermanto Ditemukan Tewas, Pelaku Ditangkap, Ini Sosoknya
Baca juga: Penyebab Terbakarnya Empat Unit Rumah di Singkil
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Update Proses Guru Madrasah di HST Digerebek Berselingkuh, Kemenag Akui Sang Oknum Telah Dimutasi
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Usul Tunjangan Guru Honorer Ditambah Jadi Rp 500.000 per Bulan |
![]() |
---|
Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.