Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka

asbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto tak mau berkomentar terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5/2023). 

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: IKAMAS Jakarta Akan Gelar Mubes, ini Jadwalnya

Baca juga: Polisi Periksa Nindy Ayunda hingga 7 Jam, Soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Statusnya?

Baca juga: Perhiptani Aceh Barat Dikukuhkan, Penyuluh Diminta Imbangi Perkembangan Teknologi

Sudah tayang di Kompas.com:  Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved