Minggu, 31 Mei 2026

Pemerintahan

DPRA Kembali Minta Pj Gubernur Evaluasi SKPA, Berkinerja Rendah Minta Diganti

Selain itu, Pansus juga mendesak Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk membenahi kembali manajemen pelayanan pasien di RSUZA, kemudian lelang paket

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Sekda Aceh, Bustami Hamzah, menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Pelaksanaan APBA 2022 kepada wakil Ketua DPRA Dalimi, pada sidang paripurna DPRA. 

Selesai membacakan laporan hasil pansus, jubir ketiga pansus, Muslim, menyerahkan laporan Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2022 itu kepada Sekda Aceh, Bustami Hamzah dan Ketua DPRA, Samsul Bahri .

Usai menerima Laporan Pansus, Pimpinan Sidang Paripurna DPRA, Samsul Bahri, menutup sidang paripurna tahun anggaran 2022, dan melanjutkan membuka sidang paripurna tahun 2023, dengan agenda penyampaian Penjelasan Gubernur Aceh Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBA tahun 2022 yang dibacakan Sekda Aceh, Bustami Hamzah, mewakili Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.(*)

Baca juga: Kabiro Kepegawaian Kemenag RI Lakukan Pembinaan ASN di UIN Ar-Raniry

Baca juga: Disebut Duetkan Prabowo-Ganjar, Pengamat Nilai Jokowi Ikut Campur Urusan Politik Praktis

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved