Breaking News

Berita Aceh Utara

45 Orang Daftar Jadi Calon Anggota KIP Aceh Utara, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 

 Dijadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut akan disampaikan pada Senin (29/5/2023) besok.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Utara, Shadli SH 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Peserta yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2023-2028, mencapai 45 orang.

Untuk proses selanjutnya Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Utara akan mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi administrasi.

 Dijadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut akan disampaikan pada Senin (29/5/2023) besok.

Masa pendaftaran calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2023-2028, itu sendiri sudah berakhir pada Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 WIB.

 Waktu penerimaan pendaftaran mulai dibuka pada 16 Mei 2023, di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Lantai Tiga Gedung DPRK Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon.

“Jumlah yang mendaftar pas 45 orang,” ujar Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, Shadli, SH kepada Serambinews.com, Minggu (28/5/2023).

Jumlah ini, sebut Shadli, sudah memenuhi ketentuan jumlah sesuai dengan yang disyaratkan.

Sehingga Tim Penjaringan dan Penyaringan tidak menambah lagi masa pendaftaran.

“Dalam syarat disebutkan, jumlah pendaftar harus memenuhi tiga kali dari jumlah nama yang akan diajukan kepada Komisi I,” katanya.

Dari 45 jumlah pendaftar, beber Shadli, empat di antaranya adalah Komisioner KIP Aceh Utara periode 2019-2023.

Masing-masing adalah, Zulfikar, Muhammad Usman, Fauzan Novi, dan Munzir. Sedangkan Muhammad Sayuni yang sudah menjabat dua periode di KIP Aceh Utara, tidak bisa mendaftar lagi untuk periode yang akan dating.

Karena aturan hanya membolehkan sartu komisioner maksimal boleh menjabat selama dua periode.

“Selebihnya pendaftar Calon KIP Aceh Utara didominasi oleh para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Shadli.

Untuk tahapan selanjutnya setelah penutupan pendaftaran akan dilakukan verifikasi berkas untuk melihat apakah berkas pendaftar, sudah sesuai dengan yang disyaratkan atau tidak.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved