Info Pemilu
Ditanya Kisi-Kisi Soal Ujian Seleksi Calon Anggota Panwaslih, Ini Jawaban Tim Pansel Zona IV Aceh
Dalam dialog yang berlangsung usai pemaparan tim seleksi, seorang peserta sosialisasi menanyai soal kisi-kisi yang kemungkinan akan muncul dalam ujian
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia untuk tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa kepesertaan pada saat terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Organisasi Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapatkan surat izin dari Kantor Pengembangan Kepegawaian atau Kantor yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.
B. Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, dengan Melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.