Idul Adha 1444 H

Hukum Patungan Kurban Idul Adha, Perhatikan! Ada yang Sah dan Tidak Sah, Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum patungan kurban. (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) 

Dengan demikian, saat ini umat muslim yang memiliki rencana untuk berkurban sudah mempersiapkan dana atau hewan untuk disembelih di momen Hari Raya Idul Adha.

SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau Idul Adha 2023 tidak lama lagi akan tiba.

Dengan demikian, saat ini umat muslim yang memiliki rencana untuk berkurban sudah mempersiapkan dana atau hewan untuk disembelih di momen Hari Raya Idul Adha.

Diketahui, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Jika mengacu pada kalender 2023, 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Begitu pula dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang menuliskan tanggal 29 Juni 2023 merupakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Sementara itu PP Muhammadiyah sudah menetapkan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.

"Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M. Iduladha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M," bunyi Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023.

Meski begitu patut diingat bahwa pemerintah baru menetapkan Hari Raya Idul Adha pasca menggelar sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah 1444 Hijriah yang biasanya diadakan sehari sebelumnya.

Baca juga: Idul Adha 2023 Sebentar Lagi, Berencana Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Disamping itu, momen Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat muslim.

Sebab bertepatan pada lebaran Idul Adha, ada satu dari dua ibadah utama di bulan Dzulhijjah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim.

Ibadah tersebut yakni ibadah kurban, yang dikerjakan tepatnya pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

Ibadah kurban sendiri menjadi salah satu topik yang selalu dibahas setiap kali momen Idul Adha tiba.

Termasuk mengenai hukum kurban secara patungan yang kerap dilakukan oleh umat muslim.

Oleh karena sering diterapkan oleh umat muslim, perlu mengetahui hukum dari kurban secara patungan.

Sebab sebagaimana diungkapkan oleh Pendakwah Buya Yahya, hukum kurban secara patungan ini ada yang sifatnya sah dan tidak sah.

Lalu, ibadah patungan kurban seperti apa yang dikatakan sah dan tidak sah itu?

Simak selengkapnya penjelasan Buya Yahya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Idul Adha 2023, Berikut Cara Memilih Hewan Kurban, Pastikan Terpenuhi Hal-hal Berikut

Hukum kurban secara patungan

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.

"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.

Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.

Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.

"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: Ternyata 3 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Daging Kurban, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.

Buya Yahya menambahkan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.

Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.

"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.

Sementara itu, patungan kurban dianggap sah, apabila patungan dilakukan semisal tujuh orang mengumpulkan dana untuk membeli seekor sapi.

"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga memberikan contoh bagaimana pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah agar sah menjadi kurban.

Misalnya saja seluruh siswa dalam satu kelas berpatungan uang untuk membeli seekor kambing.

Lalu kambing tersebut diberikan kepada salah seorang yang ada di lingkungan sekolah tersebut sebagai kurban atas dirinya.

Maka kurban tersebut sah.

"Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban," papar Buya Yahya.

Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.

Baca juga: Bolehkah yang Berkurban memakan daging Kurban Wajib ? - Konsultasi Agama Islam

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, penting untuk menerapkan cara berkurban dengan benar di lembaga pendidikan khususnya yang sering melaksanakan kurban.

"Misalnya para siswa di sekolah mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi, kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban. Maka kambing atau sapi tersebut sah dianggap menjadi kurban dengan catatan setiap guru diberikan satu kambing, atau satu sapi untuk tujuh guru," kata Buya Yahya.

"Dalam hal ini sang murid memang gak berkurban. Sang murid mendapat pahala besar karena membantu gyrunya, dan sang guru mendapat pahala kurban," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved