Info Pemilu

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Dibuka Mulai Besok, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Informasi tersebut disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA ketua Tim Seleksi Panwaslih kabupaten/kota Zona IV Aceh

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Asisten I Setdako Subulussalam, H Sairun, SAg, MSi didampingi Kabag Ops Polres Subulussalan AKP Adriamus 

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapatkan surat izin dari Kantor Pengembangan Kepegawaian atau Kantor yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

B. Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, dengan Melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih

Kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh;

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang:

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari Pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved