BERITA POPULER

BERITA POPULER-Kakek di Banda Aceh Rudapaksa Cucu,Pengusaha Brasil Diduga Ditipu,Fatwa Tunda Warisan

Kakek yang merupakan pensiunan PNS di Banda Aceh itu tega merudapaksa 2 cucunya yang masih berusia 11 dan 4 tahun.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman 10 berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 22-28 Mei 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini.

Ada sederet peristiwa yang terjadi di Aceh selama sepekan terakhir, terhitung sejak 22-28 mei 2023.

Namun dari sejumlah peristiwa yang dikabarkan Serambinews.com tersebut, ada 10 berita yang menarik perhatian pembaca.

Diantaranya yakni mengenai kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucunya sendiri.

Kakek yang merupakan pensiunan PNS di Banda Aceh itu tega merudapaksa 2 cucunya yang masih berusia 11 dan 4 tahun.

Kemudian berita mengenai pengusaha Brasil yang diduga ditipu oleh pegusaha Aceh.

Selain dua berita tersebut, ada sederet berita dan informasi lain yang menarik perhatian pembaca.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer Serambinews.com berikut.

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Wanita yang Ngamar Bareng Wabup Rokan Hilir, Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS

1. Modus Berikan Handphone, Kakek Rudapaksa Cucu di Banda Aceh

Peribahasa makin tua makin menjadi, mungkin cocok disematkan kepada SA (71), pensiunan PNS di Banda Aceh.

Pasalnya di usia senja, ia tega melakukan rudapaksa terhadap cucunya yang masih berumur 11 dan 4 tahun.

Korban adalah AE (11) dan HF (4), yang masih berusia belia harus mengalami trauma mendalam, akibat perbuatan kakek kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh SA sudah terjadi berulang kali sejak 2021.

Dimana kedua orangtua korban sudah resmi bercerai, dan ibu dari korban memutuskan untuk tinggal di rumah pelaku yang juga ayah kandung ibu korban.

“Kejadian terjadi sejak 2021 hingga Maret 2023 di rumah tersangka di salah satu kecamatan di Banda Aceh,” kata Fadillah kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved