Mata Lokal Memilih

Hari Ini Seleksi Calon Anggota Panwaslih Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Wais Alqarni mengimbau segenap masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut berpartisipasi untuk mendaftarkan diri

Penulis: Khalidin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
TIM panitia seleksi calon anggota penitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kabupaten/kota zona IV saat menggelar sosialisasi, Sabtu (27/5/2023) di Kopi Alang Kota Subulussalam. SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN 

Wais Alqarni mengimbau segenap masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut berpartisipasi untuk mendaftarkan diri

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui tim seleksi, Senin (29/5/2023) hari ini mulai membuka tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panwaslih kabupaten/kota untuk zona IV Aceh.

Informasi tersebut disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA ketua Tim Seleksi Panwaslih kabupaten/kota Zona IV Aceh kepada Serambinews.com, Minggu (28/5/2023).

Seleksi calon anggota panwaslih zona IV ini meliputi lima kabupaten/kota masing-masing Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Simelue.

Wais Alqarni mengimbau segenap masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut berpartisipasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penyenggara pemilu.

Dalam hal ini, Wais membeberkan sejumlah berkas yang harus dipersiapkan para calon pelamar pada seleksi anggota panwaslih.

Pelamar, kata Wais harus mempersiapkan administrasi dan menyiapkan kompetensi diri masing-masing, agar bisa lulus sampai tahap akhir.

Dia yang turun ke Kota Subulussalam menggelar sosialisasi menyampaikan harapannya agar proses seleksi berjalan dengan baik dan lancar, putusan akhir .

Dikatakan, selain seleksi administrasi untuk penentuan kelulusan melalui Tes Tulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Wawancara dan uji kelayakan dan Kepatutan oleh Bawaslu RI.

Kecuali itu, ada pula waktu tanggapan masyarakat di mana tim seleksi akan membuka ruang menerima segala masukan, saran atau laporan masyarakat terhadap calon anggota panwaslih.

Sesuai pengumuman yang diterima Serambinews.com, terdapat sederet kriteria persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi untuk menjadi Calon Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota;

Ini dia Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Calon Komisioner panwaslih kabupaten/kota;

A. Persyaratan calon:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu:

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia untuk tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa kepesertaan pada saat terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Organisasi Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapatkan surat izin dari Kantor Pengembangan Kepegawaian atau Kantor yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

B. Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, dengan Melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh;

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang:

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari Pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu:

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

17. Surat pernyataan siap diberhentikan sementara sebagai Penyelenggara Negara pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil pada saat diseleksi.

C. Keterangan Pendukung Lainnya:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Simelue dan Kabupaten Aceh Tenggara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id atau akses link berikut: https://s.id/FormPendaftaran Panwaslih;

3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat, Hotel Dian Rana, Jln Cut Ali Lhok Bengkuang Dusun Hilir, Tapaktuan-Aceh Selatan atau melalui email timselpanwaslihacehz4@gmail.com;

4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk file pdf;

5. Dokumen pendaftaran diperbanyak rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan;

6.Seluruh surat pernyataan masing-masing ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB;

8.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya; 9. Hal-hal yg belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Seleksi di kesekretariatan, atau melalui narahubung Untuk contact person (whatsapp):

1. 085287975400 (Wais Alqarni, S.IP,MA.)

2. 082168296452 (dr Reza Arsalan.)

3. 081360026808 (Mudhafar Alianur, SH,MH)

4. 085261631481 (Azman, M.IKOM)

5. 08126920778 (Dr.Yusra Jamali, M.Pd)

Sebagaimana diberitakan, Info penting bagi masyarakat di lima kabupaten/kota Aceh yang ingin menjadi penyelenggara pemilihan umum yakni Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mulai membuka tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panwaslih kabupaten/kota untuk zona IV Aceh mulai Senin (29/5/2023) besok.

Informasi tersebut disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA dan dr.Reza Arsalan, ketua dan sekretaris Tim Seleksi Panwaslih Zona IV Aceh.

Rekrutmen Panwaslih zona IV ini meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tenggara hingga Simelue.

Informasi seleksi anggota panwaslih kabupaten/kota ini juga disampaikan dalam pengumuman resmi Nomor 001/TIMSELPANWASLIH/ACEH-04/05/2023.

Pendaftaran mulai dibuka pada Senin 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023,” kata Wais Allqarni, ketua tim seleksi panwaslih kabupaten/kota zona IV kepada Serambinews.com di Kopi Alang Subulussalam.

Sebelumnya, Tim Pansel Bawaslu RI Zona IV melaksanakan sosialisasi, untuk pendaftaran calon Panwaslih di zona dua Aceh ada lima kabupaten/kota yaitu, Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Simelue.

Dalam sosialisasi yang dihadiri para pihak itu disampaikan usia pendaftar minimal 30 tahun dan berbagai syaratnya lainnya dapat dilihat melalui website Instagram sesuai daerahnya.

Sementara tim seleksi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh diingatkan agar lebih selektif dalam meneliti rekam jejak peserta calon anggota panwaslih.

Hal itu disampaikan Wali Kota Subulussalam H.Affan Afian Bintang SE melalui asisten I H. Sairun,S.Ag.M.Si pada acara sosialiasi tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan panwaslih kabupaten/kota zona IV Propinsi Aceh, Sabtu (27/5/2023) di Kopi Alang Kota Subulussalam.

Sairun mengingatkan tim pansel agar memperkecil permasalah pascarekrutmen anggota panwaslih di sana karena berdampak pada konflik lain.

Untuk itu, dalam seleksi tersebut tim pansel dinubra betul-betul memeriksa dan meneliti rekam jejak para peserta calon anggota panwaslih.

"Harus benar-benar diseleksi dengan baik agar tidak muncul permasalahan krusial di belakang hari," harap Sairun

Selanjutnya, Sairun berharap agar para peserta yang lulus benar-benar profesional, karena panwaslih ini salah satu perangkat lembaga yang diamanahkan undang undang yang memiliki kewenangan dan fungsi dalam pengawasan pemilu.

Semua pihak dikatakan tidak berharap lembaga panwaslih menjadi sumber munculnya masalah akibat petugas yang ditunjuk tidak memahami tupoksi sesuai yang diamanahkan oleh undang dan bertindak diluar regulasi akibat ketidak profesionalan.

Kepada para peserta pendaftar diharapkan membaca aturan tentang proses pendaftaran seleksi dan mendapatkan informasi dari pansel sehingga tidak multi tafsir tentang regulasi seleksi yang ditetapkan pansel.

"Silakan pertanyakan langsung kepada pansel agar tidak terjebak dalam memahami aturan seleksi," pungkas Sairun (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved