Kasus ABG Dirudapaksa 11 Orang dari Kades, Guru hingga Polisi, Pelaku Minta Damai Nikahi Korban

Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial RI (16) yang menjadi korban asusila oleh 11 orang terduga pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16). 

SERAMBINEWS.COM, PARIGI MOUTONG - Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial RI (16) yang menjadi korban asusila oleh 11 orang terduga pelaku.

Ayah korban remaja 16 tahun yang diperkosa 11 orang termasuk Kepala Desa, guru hingga anggota Brimob di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Selatan, ZN mengaku banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai.

ZN mengatakan, para keluarga pelaku tersebut mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso, mereka minta untuk perdamaian ada yang mau dikasih sesuatu saya tolak, saya walaupun cuman makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai," ucapnya kepada TribunPalu beberapa waktu lalu.

ZN juga menuturkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parimo itu meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin mengawini korban.

"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang, pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.

 
Meski beberapa kali ditawari damai, ZN berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku segera ditangkap semuanya untuk mendapat ganjaran yang setimpal.

"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Sebelumnya, seorang remaja 15 tahun di Parimo diduga diperkosa oleh 11 orang berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023.

Akibatnya, korban kini masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut. 

Polres Parimo menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini yakni EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa) yang sudah ditahan.

Sementara lima tersangka lainnya ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

 
Namun, seorang terduga pelaku lain dari kalangan kepolisian belum ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait oknum dari kepolisian tersebut, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," kata Jan, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: FAKTA Ayah Rudapaksa Putrinya Usai Cekoki Sabu, Jadikan Korban Budak Nafsu Usai Diceraikan Istri

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved