Qanun LKS

Ketua YARA: Ada Kesalahan Menafsirkan Qanun LKS

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, menilai ada kesalahan para pihak dalam menafsirkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Ketua YARA, Safaruddin SH (kiri) dalam bincang-bincang khusus dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews, Senin (29/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, menilai ada kesalahan para pihak dalam menafsirkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal ini berdampak kurang baik bagi dunia usaha di Aceh, menyusul adanya anggapan sistem keuangan Aceh menjadi lebih tertutup.

Proses merger bank-bank syariah yang menjadi unit syariah dari beberapa bank milik BUMN yang terjadi dalam waktu bersamaan dengan implementasi Qanun LKS, semakin memperburuk situasi.

Bank-bank konvensional pergi dari Aceh, karena tak lagi memiliki unit syariah setelah digabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hal itu disampaikan Safaruddin dalam "Bincang Politik" di studio Serambinews, Senin (29/5/2023). Acara yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube dan Facebook Serambinews.com.

 

 

Menurutnya sudah benar penyusunan Qanun LKS dan turunannya, yakni lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka unit usaha syariah.

Hanya saja ada kesalahan dalam menafsirkan Qanun LKS, dari kewajiban bagi lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk membuka unit usaha syariah, dipahami menjadi menutup bank konvensional. "Ini sungguh berdampak panjang," katanya.

Baca juga: Bank Konvensional ke Aceh Lagi, Tuanku Muhammad: DPRA Jangan Melemahkan Pelaksanaan Syariat Islam

Baca juga: Aceh Provinsi Berlabel Khusus dan Istimewa, YARA: Harusnya Kita Hidup Lebih dari Papua dan Jogja

Ketua YARA itu menyampaikan, berdasarkan regulasi dan aturan yang dibuat dalam qanun tersebut setelah dipelajarinya, ternyata tidak ditemukan kalimat menutup bank konvensional.

"Saya ragu, saya baca lagi naskah akademiknya, tidak juga saya temukan," ungkap Safaruddin.

"Kemudian saya cek lagi dari mana asal-usul qanun ini, rupanya qanun ini lahir dari pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam," tambahnya.

Dalam qanun itu disebutkan pada ayat 2, lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh, harus membuka unit usaha syariah.

"Jadi, jelas di situ bahwa bank-bank konvensional ini, ketika ini berlaku berarti harus buka unit syariah," jelas Safaruddin.

"Kemudian di ayat 4 disebutkan, tentang lembaga keuangan syariah akan diatur tersendiri. Jadi lahirlah Qanun LKS," sambung Ketua YARA ini.

Baca juga: Bank Konvensional Balik, Dewan Kota: Husnudzon, Itu Gertakan Saja Agar BSI Berbenah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved