Qanun LKS

Ketua YARA: Ada Kesalahan Menafsirkan Qanun LKS

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, menilai ada kesalahan para pihak dalam menafsirkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Ketua YARA, Safaruddin SH (kiri) dalam bincang-bincang khusus dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews, Senin (29/5/2023). 

Hal tersebut menurut Safaruddin semestinya menjadi kemajuan dalam dunia perbankan di Aceh.

"Sudah benar, karena apa. Kita berarti dari sisi perbankan lebih banyak. Ketika banknya lebih banyak, peluang usaha, peluang lapangan kerja itu makin lebar terbuka dan itu kan keistimewaan bagi Aceh, tidak ada di daerah yang lain," ungkap Safaruddin.

"Itu kemajuan kita sebenarnya, lebih maju kita, bukan seperti ini malah menutup diri," tambah Ketua YARA itu.

Pihaknya mengingatkan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh kalau Qanun LKS ini sebenarnya tidak ada masalah.

"Hanya ada sedikit penafsiran yang berbeda dari Pemerintah Aceh," ungkap Safaruddin.

"Jadi kita kembali lagi ke khittahnya, supaya kita tidak tersesat di jalan yang terang, kemudian terjadilah goncangan yang seperti ini," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved