Berita Banda Aceh

Aceh Provinsi Berlabel Khusus dan Istimewa, YARA: Harusnya Kita Hidup Lebih dari Papua dan Jogja

Provinsi Aceh salah satu provinsi di Indonesia yang mendapat dua kewenangan sekaligus dari pemerintah pusat, yaitu kewenangan khusus dan istimewa

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin pada acara diskusi Pro Kontra Revisi Qanun LKS di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mendapat dua kewenangan sekaligus dari pemerintah pusat, yaitu kewenangan khusus dan istimewa.

Namun kewenangan yang diberikan tersebut justru tidak bisa membuat ekonomi dan kehidupan masyarakat jauh lebih baik dari rakyat provinsi lain.

"Yang punya khusus dan istimewa hanya Aceh. Harusnya kita hidup lebih dari Jogja dan Papua," kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin pada acara diskusi Pro Kontra Revisi Qanun LKS di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5/2023).

Provinsi Papua juga diberikan kewenangan khusus oleh pemerintah pusat.

Begitu juga dengan Yogyakarta juga diberikan kewenangan istimewa dalam mengatur daerahnya. 

Baca juga: Pengamat Sebut Tantangan Ekonomi Aceh ke Depan Lebih Besar dari Persoalan Qanun LKS 

"Tapi jika kita lihat paparan Pak Rustam (Rustam Effendi, pengamat ekonomi Aceh) bukan kemajuan yang kita dapat tapi kemunduran," tambah Safaruddin.

Terkait polemik revisi qanun LKS yang sedang bergulir saat ini, menurut Safaruddin karena ada kesalahan yang terjadi sejak awal pembentukan qanun.

Ia menyebutkan bahwa dalam naskah akademik qanun tersebut tidak ada kalimat yang menyatakan harus ada penutupan bank konvensional di Aceh

"Menurut saya qanun ini dari awal salah penerapannya, salah interpretasikan sehingga menimbulkan masalah dalam penerapan ekonomi," ucap dia.(*)

Baca juga: ISAD: Tidak Mungkin Kita Tuntut Bank Konvensional Sesuai Syariah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved