Breaking News

Berita Viral

Muncul Isu MK akan Sahkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pakar Hukum: Akan Terjadi Kekacauan

Artinya, sistem pemilu proporsional tertutup hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.

Editor: Agus Ramadhan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

Menko Polhukam menilai putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara resmi.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,"

"saya yang mantan Ketua MK saaj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,"

"MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud MD dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD (Intagram @mohmahfudmd)

Tidak hanya sampai disana, cuitan lain yang disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter-nya menyebut bahwa, ini merupakan pembeberan rahasia negara.

Ia meminta polisi harus memeriksa sumber yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara ini.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,"

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud MD. (Serambinews.com/Refly Nofril)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved