Besaran dan Rincian Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI dan Pensiunan, Cair Mulai Juni 2023
Besaran gaji ke-13 ini satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.
SERAMBINEWS.COM - Berikut besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2023.
Besaran gaji ke-13 ini satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.
Gaji ke-13 tersebut pun bisa menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan sekolah.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Ia mengatakan, hal ini sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Adapun penerima gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), di antaranya:
1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
7. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
8. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik
Besaran Gaji ke-13 2023
Golongan I
Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebentar Lagi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI dan Pensiunan
Baca juga: Gaji 13 ASN dipastikan Masuk ke Rekening Juni 2023,Segini Nominal yang Diterima PNS Hingga Pensiunan
Baca juga: Cair Mulai Juni 2023, Segini Besaran Gaji 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI/Polri Hingga Pensiunan
Baca juga: Kabar Gembira! Tunjangan Pegawai Jatah Gaji 13 di Lhokseumawe Cair Hari ini, Total Anggaran Rp 1,5 M
Tim BKSDA dan BPBD Kejar-kejaran dengan Gajah Liar untuk Pasang GPS Collar |
![]() |
---|
MaTA Kritisi Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Berpotensi Rugikan Desa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Lagi Dua Saksi Diperiksa, Jaksa Sita 77 Bundel |
![]() |
---|
Reuni UGM Jokowi Dituding Settingan, Projo: Mereka Tolak Fakta, Dukung Narasi Sendiri |
![]() |
---|
VIDEO - Pesawat Yordania Terjunkan 25 Ton Bantuan ke Gaza, Warga Palestina Bergembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.