Cabuli Anak Tetangga, Pria yang Viral Sumpah Pocong Segera Disidang, Pelaku Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus pria bernama Rian Antoni (41) yang melakukan ritual sumpah pocong di Palembang, kini memasuki babak baru.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Rian Antoni (40) pocong yang jadi tersangka kasus pencabulan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023). 

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di mushola.

Rian mengaku tak takut melakukan ritual sumpah pocong. Sebab, ia telah lelah dituduh telah mencabuli seorang anak di kampungnya sendiri.

“Ini kedua kali sumpah pocong saya lakukan. Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” kata Rian usai melakukan ritual.

Menurut Rian, ia nekat melakukan sumpah pocong karena depresi sudah dituding mencabuli anak di bawah umur. Dengan ritual ini, ia berharap warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ujarnya.

Baca juga: Nikita Willy Ungkap Alasannya Ingin Dipanggil Ibu Oleh Anaknya Baby Issa

Baca juga: BMKG Prediksi Gelombang Laut Capai 3 Meter di Perairan Selat Malaka

Baca juga: VIDEO Bak Negri Dongeng, Begini Penampakan Desa yang Nyaris Tanpa Daratan di Kalimantan Timur

Sudah tayang di Kompas.com: Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved