Berita Aceh Jaya

Kejari Aceh Jaya Terus Dalami Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah di Setia Bakti, 3 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus itu, jaksa sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih, dalam kasus tersebut.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya saat memboyong terduga tersangka kasus penyimpangan redistribusi sertifikat tanah berinisial TJ keluar dari gedung Kejaksaan menuju Lapas Kelas III Calang, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi penyimpangan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti pada tahun 2016.

Dalam kasus itu, jaksa sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih, dalam kasus tersebut.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain TJ yang merupakan mantan kepala BPN Aceh Jaya.

Kemudian, Z saat ini menjabat Kasi di BPN Nagan Raya, dan M Keuchik selaku Paya Laot.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan selama 20 hari, di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Dedi Sahputra saat dihubungi Serambinews.com menyebutkan, jika pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Seorang Pengacara Ditahan, Diduga Gelapkan 5 Sertifikat Tanah dan 1 Akta Jual Beli

"Tim sedang bekerja mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

Ia menyebutkan, dalam kasus itu sendiri bisa saja jumlah tersangka akan bertambah setelah penyelidikan dilakukan.

Namun, hal itu tidak dapat dipastikan mengingat saat ini pemeriksaan sedang berlangsung.

"Apakah ada tersangka baru untuk saat ini, belum ada, hanya saja tidak dapat kita pastikan," ungkapnya.

"Tidak dapat kita pastikan, hanya saja tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, untuk saat ini belum ada," tandasnya.

Ia menyebutkan, jika setelah proses pemeriksaan ini tuntas, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.

Namun, belum dapat dipastikan waktu pelimpahan kasus tersebut mengingat proses pemeriksaan masih terus dilakukan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved