Berita Aceh Jaya
Kejari Aceh Jaya Terus Dalami Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah di Setia Bakti, 3 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus itu, jaksa sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih, dalam kasus tersebut.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi penyimpangan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti pada tahun 2016.
Dalam kasus itu, jaksa sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih, dalam kasus tersebut.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain TJ yang merupakan mantan kepala BPN Aceh Jaya.
Kemudian, Z saat ini menjabat Kasi di BPN Nagan Raya, dan M Keuchik selaku Paya Laot.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan selama 20 hari, di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.
Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Dedi Sahputra saat dihubungi Serambinews.com menyebutkan, jika pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Seorang Pengacara Ditahan, Diduga Gelapkan 5 Sertifikat Tanah dan 1 Akta Jual Beli
"Tim sedang bekerja mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.
Ia menyebutkan, dalam kasus itu sendiri bisa saja jumlah tersangka akan bertambah setelah penyelidikan dilakukan.
Namun, hal itu tidak dapat dipastikan mengingat saat ini pemeriksaan sedang berlangsung.
"Apakah ada tersangka baru untuk saat ini, belum ada, hanya saja tidak dapat kita pastikan," ungkapnya.
"Tidak dapat kita pastikan, hanya saja tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, untuk saat ini belum ada," tandasnya.
Ia menyebutkan, jika setelah proses pemeriksaan ini tuntas, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.
Namun, belum dapat dipastikan waktu pelimpahan kasus tersebut mengingat proses pemeriksaan masih terus dilakukan.(*)
Sertifikat Tanah
korupsi sertifikat tanah
redistribusi sertifikat tanah
Kejari Aceh Jaya
Setia Bakti
Aceh Jaya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
DPRK dan Pemkab Aceh Jaya Setujui APBK P 2025, Pendapatan Daerah Turun |
![]() |
---|
Usai Ditunda Beberapa Kali, Bumdesma Aceh Jaya Kembalikan Jadwalkan MAG, Ini Waktu dan Tempatnya |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kemukiman Lageun, Ini Respon PUPR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Anggota DPRK Desak Pemkab Aceh Jaya Usulkan Seluruh Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.