Lagi Tugas di Pos Jaga Pendopo, 4 Anggota Satpol PP di Ketapang Malah Asik Nyabu

Empat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tak terpuji lantaran menggunakan narkoba jenis sabu.

Editor: Amirullah
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba - 

Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu.

Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.

"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.

Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.

Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.

"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.

Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku kini terancam hukuman satu hingga lima tahun penjara. (TribunnewsBogor)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ASTAGFIRULLAH! Bukannya Menertibkan, 4 Anggota Satpol PP Malah Asik Nyabu di Pos Jaga Pendopo Bupati

Baca juga: Pesawat Garuda Diduga Mati Mesin Saat Mengudara, Penumpang Panik

Baca juga: Awalnya VCS, Gadis 15 Tahun Gak Sadar Direkam Pacar, Diajak Berhubungan Malah Berakhir Diperas

Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa Polisi karena Kekasihnya Buron, Ia Harap Kasus Dito Mahendra Cepat Selesai

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved