Breaking News

Kronologi Balita Tewas Dianiaya Orang Tua Asuh, Pelaku Kesal Orangtua Kandung Tak Kirim Uang

Ketika jasad korban akan dikuburkan, ketua RT setempat menolak dengan alasan korban bukan warganya.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/M Taufik
Tersangka pasutri pembunuh balita saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

Dia berencana menguburkan jasad F yang sudah meninggal dunia, namun dilarang oleh ketua RT karena F bukan warga setempat.

Curiga dengan jasad F yang penuh luka lebam, ketua RT akhirnya berkoordinasi dengan pihak aparat desa dan Polsek Sukodono.

Tim identifikasi Polresta Sidoarjo pun langsung turun ke lokasi kos pelaku untuk melakukan olah TKP.

Pasangan suami istri itu pengasuh itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kedua tersangka saat ini ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca juga: Relawan PAS Bantu Pulangkan Jenazah Balita yang Meninggal di Tangerang ke Bireuen

Baca juga: Paul dan Nabila Ditanya Punya Pacar, Begini Jawaban Keduanya

Baca juga: Jelang Muktamar ke 6 RTA, Delapan Nama Ramaikan Bursa Calon Rais ‘Am  

Sudah tayang di Tribunnews.com: Kronologi Balita di Sidoarjo Dianiaya hingga Tewas oleh Orang Tua Asuh, Korban Alami Pendarahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved