Berita Pemilu 2024

KIP Jadwalkan Uji Baca Alquran Bacaleg, Serentak Seluruh Aceh, Caleg Nonmuslim Dapat Pengecualian

Saat ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tim penguji sebanyak 30 orang dari kalangan LPTQ, Kemenag, dan MPU.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tahapan uji mampu baca Al-Quran bagi bakal calon anggota DPRA, akan berlangsung selama sepekan mulai dari Selasa hingga Senin, tanggal 6-12 Juni 2023.

Saat ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tim penguji sebanyak 30 orang dari kalangan LPTQ, Kemenag, dan MPU.

Salah satu tim penguji adalah Prof Dr Azman Ismail, MA, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dari utusan MPU Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (3/6/2023), mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan terhadap tahapan itu.

Pelaksanaan tahapan ini sesuai Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023, tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon anggota DPRA dan DPRK tanggal 2 Mei 2023. 

Munawarsyah menyampaikan, pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran dilaksanakan secara serentak, antara bakal calon anggota DPRA dengan bakal calon anggota DPRK se Aceh.

Selama itu, nanti juga ada pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran khusus dilakukan di masa pengajuan pengganti bakal calon dan di masa sebelum pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Dan terakhir, sebelum masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT), jika masih ada perubahan bakal calon yang diajukan partai politik sebagai bakal calon pengganti," katanya.

Dari data sementara, menurut Munawarayah, juga ada bacaleg non-muslim yang maju pada Pemilu 2024 di Aceh. 

"Bagi mereka tidak dilakukan uji baca Quran," ujar Munawarsyah.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved