Berita Pemilu 2024
KIP Jadwalkan Uji Baca Alquran Bacaleg, Serentak Seluruh Aceh, Caleg Nonmuslim Dapat Pengecualian
Saat ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tim penguji sebanyak 30 orang dari kalangan LPTQ, Kemenag, dan MPU.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tahapan uji mampu baca Al-Quran bagi bakal calon anggota DPRA, akan berlangsung selama sepekan mulai dari Selasa hingga Senin, tanggal 6-12 Juni 2023.
Saat ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tim penguji sebanyak 30 orang dari kalangan LPTQ, Kemenag, dan MPU.
Salah satu tim penguji adalah Prof Dr Azman Ismail, MA, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dari utusan MPU Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (3/6/2023), mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan terhadap tahapan itu.
Pelaksanaan tahapan ini sesuai Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023, tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon anggota DPRA dan DPRK tanggal 2 Mei 2023.
Munawarsyah menyampaikan, pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran dilaksanakan secara serentak, antara bakal calon anggota DPRA dengan bakal calon anggota DPRK se Aceh.
Selama itu, nanti juga ada pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran khusus dilakukan di masa pengajuan pengganti bakal calon dan di masa sebelum pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Dan terakhir, sebelum masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT), jika masih ada perubahan bakal calon yang diajukan partai politik sebagai bakal calon pengganti," katanya.
Dari data sementara, menurut Munawarayah, juga ada bacaleg non-muslim yang maju pada Pemilu 2024 di Aceh.
"Bagi mereka tidak dilakukan uji baca Quran," ujar Munawarsyah.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.