Dua Buronan Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Parigi Moutong Ditangkap, 1 Lagi Masih DPO

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, PALU - Polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak 15 tahun di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap AA dan AS di daerah Kalimantan.


“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” kata Irjen Agus, Sabtu (3/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, tersisa satu orang buron yang masih diburu oleh polisi, yakni tersangka inisial A.

Baca juga: Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong, Oknum Polisi Ditahan, Tiga Tersangka Masih Buron

Ipda MKS jadi Tersangka

 Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya meminta keterangan dari anggota polisi tersebut.

“Anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malan ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Agus, Sabtu (3/6/2023) malam.

 
Irjen Agus menyebutkan bahwa Ipda MKS langsung ditahan di Polda Sulteng usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Langsung kita tahan malam ini Polda Sulteng. Bukan lagi di Mako Brimob,” terang Kapolda Sulteng seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri diduga terlibat dalam kasus perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parimo, Sulteng. P

olisi baru memiliki satu alat bukti berupa saksi korban sehingga belum menetapkan anggota Polri yang terlibat sebagai tersangka.


Kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO terjadi sejak April 2022. 

Pihak keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RO mengalami sakit di perut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved