Dua Buronan Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Parigi Moutong Ditangkap, 1 Lagi Masih DPO

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

RO mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Kronologi Gadis ABG Dirudapaksa 11 Orang di Sulteng, Libatkan Kades, Guru dan Anggota Brimob

Kronologi kasus persetubuhan anak 15 tahun


Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.

Tak sendiri, korban didampingi ibu kandungnya saat melapor. Saat itu, korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

 
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloka Parigi, ditemukan adanya luka robekan di area kemaluannya.

Berkat laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengenal para pelaku di rumah makan di  Parigi Moutong, tempatnya bekerja sebagai tukang masak.

Persetubuhan tersebut terjadi atas bujuk rayu dan iming-iming uang mulai dari Rp 50.000-Rp 500.000.

"Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telepon selular, " ujar Yudi.

Saat diinterogasi, tersangka sejumlah 11 orang tersebut tak hanya melakukan persetubuhan sekali, tetapi berulang kali di tempat berbeda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved