Breaking News

Berita Lhokseumawe

Entah Disengaja atau Tidak, 1 Bacaleg DPRK Lhokseumawe Terdaftar di 2 Parpol, Gugur? Ini Kata KIP

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, menyampaikan hal ini

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, menyampaikan hal ini , Minggu (4/6/2023).

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Disengaja atau tidak atau entah apa maksudnya, satu Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe terdaftar di dua parpol dan daerah pemilihan (Dapil) berbeda.  

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (4/6/2023).

Menurutnya, setelah tahapan masa pendaftaran Bacaleg berakhir pada 14 Mei 2023, maka langsung dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi terhadap dukumen Bacaleg, 15 Mei - 23 Juni. 

Selain itu, juga memastikan apakah ada pengajuan Bacaleg ganda.

"Jadi sampai saat ini, proses verifikasi sudah mencapai 75 persen," katanya.

Diakui Mulyadi, sejauh ini pihaknya menemukan administrasi sejumlah Bacaleg yang tidak lengkap.

Baca juga: 2 Cabor PON 2024 Batal Digelar di Lhokseumawe, Dialihkan ke Banda Aceh Seperti Umumnya Cabang Lain

Bahkan pihaknya juga menemukan satu orang malah terdaftar menjadi Bacaleg di dua Parpol, walaupun Dapilnya berbeda.

"Terkait Bacaleg ganda ini, nanti akan kita pertanyakan langsung ke Bacaleg bersangkutan, dia mau tetap menjadi Bacaleg dari Parpol mana. Sedangkan bagi Parpol yang tidak dipilih oleh Baceleg tersebut, bisa mengajukan Bacaleg pengganti," jelas Mulyadi.

Mulyadi menambahkan hasil verifikasi administrasi baru akan disampaikan ke pihak Parpol pada 24-26 Juni 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Lhokseumawe ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah berakhir pada 14 Mei 2023.

Hasilnya hanya 22 partai politik (Parpol) yang dinyatakan resmi mendaftarkan Bacalegnga

Dari 22 Parpol yang resmi mendaftarkan Bacalegnya, 16 diantaranya merupakan Partai Nasional (Parnas) dan enam Partai Lokal (Parlok).

Baca juga: VIDEO Laksamana Yudo Margono: Kita Sikat Habis! Soal Mafia Tanah Jatikarya Milik Mabes TNI

Jumlah Bacaleg Setiap Parpol

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved