Berita Viral

Curiga Gelagat Gadis SMP dengan Satpam, Bibi di Bangka Sadap HP Keponakan:Udah Gituan di Kebun Sawit

YYP diciduk polisi tanpa perlawanan di kawasan Rumah Sakit Krio Panting, Kecamatan Payung pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 03.15 WIB.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Foto hanya Ilustrasi perselingkuhan - Curiga Gelagat Gadis SMP dengan Satpam, Bibi di Bangka Sadap HP Keponakan:Udah Gituan di Kebun Sawit 

YYP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-Red) Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA, Awalnya Si Wanita Nolak: Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali

Kasus perzinaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.

Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA), N berusia 17 tahun (awal kejadian berumur 15 tahun) nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria pengangguran.

Pria pengangguran diketahui bernama Kurniawan alias Wawan (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Menurut pengakuan, keduanya telah melakukan hubungan tanpa pernikahan itu sudah melebihi 30 kali.

Bahkan dalam seminggu, keduanya sanggup melakukan hubungan layaknya suami istri bisa 3 hingga 4 kali.

Tak hanya itu, pada N sedang mengalami haid dan bulan puasa pun Wawan nekat melakukan hubungan tersebut.

Kasus ini terbongkar usai seorang warga yang memberitahu orang tua N kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya ibu N membawa Kurniawan alias Wawan ke kantor desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.

Kini Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).

Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved