Berita Viral
Curiga Gelagat Gadis SMP dengan Satpam, Bibi di Bangka Sadap HP Keponakan:Udah Gituan di Kebun Sawit
YYP diciduk polisi tanpa perlawanan di kawasan Rumah Sakit Krio Panting, Kecamatan Payung pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
YYP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-Red) Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA, Awalnya Si Wanita Nolak: Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali
Kasus perzinaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA), N berusia 17 tahun (awal kejadian berumur 15 tahun) nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria pengangguran.
Pria pengangguran diketahui bernama Kurniawan alias Wawan (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Menurut pengakuan, keduanya telah melakukan hubungan tanpa pernikahan itu sudah melebihi 30 kali.
Bahkan dalam seminggu, keduanya sanggup melakukan hubungan layaknya suami istri bisa 3 hingga 4 kali.
Tak hanya itu, pada N sedang mengalami haid dan bulan puasa pun Wawan nekat melakukan hubungan tersebut.
Kasus ini terbongkar usai seorang warga yang memberitahu orang tua N kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.
Selanjutnya ibu N membawa Kurniawan alias Wawan ke kantor desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.
Kini Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).
Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu.
berita viral
gadis smp
SMP
Satpam
bibi
keponakan
sadap HP
penyadapan
Bangka Belitung
kebun sawit
rudapaksa
Bangka Selatan
berzina
Viral, Gegara Ikuti Google Maps Pemotor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
Dihujat Publik hingga Ditolak Bertemu Anak, Kini DJ Panda Justru Kebanjiran Rezeki? |
![]() |
---|
Gadis Aceh Bersuara Emas! Aida Ihsan Viral Usai Diunggah Langsung oleh Harris J di Akun TikTok |
![]() |
---|
Viral Video! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Satu Pesawat Panik |
![]() |
---|
BEJAT! Bripda S Mau Perkosa Kurir Paket, Tarik Paksa Korban Masuk ke Rumah, Pelaku Iming-iming Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.