Berita Pemilu 2024
Aduh! Sudah 58 Bacaleg di Aceh Jaya tidak Ikut Uji Baca Alquran
"Hari kedua pelaksanaan tes baca Alquran yang diperuntukkan bagi bacaleg Dapil 2 Aceh Jaya, ada sebanyak 30 orang tak ikut uji baca Alquran," ujarnya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 58 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Aceh Jaya tidak mengikuti uji baca Alquran yang digelar KIP kabupaten setempat, hingga hari kedua pelaksanaan, Rabu (7/6/2023).
Jumlah tersebut bertambah sebanyak 30 bacaleg, dibandingkan pada hari pertama pelaksanaan yang hanya 28 bacaleg yang tidak mengikuti uji baca Alquran.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan menyebutkan, jika pada hari kedua pelaksanaan uji baca Alquran itu, ada 30 bacaleg yang tidak hadir tanpa keterangan.
"Hari kedua pelaksanaan tes baca Alquran yang diperuntukkan bagi bacaleg Dapil 2 Aceh Jaya, ada sebanyak 30 orang tidak ikut uji baca Alquran," ungkapnya.
Menurut Hendri, pada hari kedua tersebut, dijadwalkan sebanyak 70 bacaleg dari Dapil 2 mengikuti uji baca Alquran.
Namun, hanya 40 bacaleg yang hadir dan mengikuti uji baca Alquran.
Alasan ketidakhadiran para bacaleg pada hari kedua pelaksanaan uji baca Alquran itu, beragam.
Sendiri tanpa keterangan, ketidakhadiran bacaleg itu sendiri juga dikarenakan partai politik yang bersangkutan telah menggantikan nama bacalegnya.
"Alasannya sama karena kebanyakan bacaleg telah diganti oleh partai politik, makanya banyak yang tidak hadir," tukasnya.
Seperti yang disampaikan Hendri, pelaksanaan uji Baca Alquran ini akan dilakukan hingga 9 Juni 2023.
Di mana, pelaksanaan uji baca Alquran dilakukan perhari masing-masing daerah pemilihannya.(*)
Uji Baca Alquran
Bacaleg Uji Baca Alquran
KIP Aceh Jaya
Pemilu 2024
Aceh Jaya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.