Berita Pidie
Polisi Amankan Tiga Tersangka Pelaku Pencurian di Pidie, Satu Anak di Bawah Umur
Untuk kasus pertama di Gampong Pantee Lhok Kajhu, polisi berhasil menangkap dua pelaku terduga mencuri sejumlah emas,
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Untuk kasus pertama di Gampong Pantee Lhok Kajhu, polisi berhasil menangkap dua pelaku terduga mencuri sejumlah emas,
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie berhasil mengungkap dua kasus pencurian di Kabupaten Pidie. Satu di Gampong Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya dan kedua di Gampong Blang Asan Kota Sigli.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers digelar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, Rabu (7/6/2023).
Kapolres Pidie ini didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.
Kasus pencurian pertama di Gampong Pantee Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya, Pidie terjadi pada Minggu (4/6/2023) subuh. Kedua tersangka dihadirkan dalam pertemuan itu, sedangkan kasus satu lagi melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.
Untuk kasus pertama di Gampong Pantee Lhok Kajhu, polisi berhasil menangkap dua pelaku terduga mencuri sejumlah emas, uang senilai Rp 1,6 juta, sebuah HP android Vivo 1606.
"Kedua pelaku ini ditangkap saat berada di warung kopi di kawasan Keudah Banda Aceh pukul 20.00 WIB atau sebelum 1 kali 24 jam terjadi kejadian itu," ujar Kapolres.
Kedua terduga pelaku ini adalah AF (24) Gampong Krueng Dhoe Sanggeu, Kecamatan Pidie dan satu lagi JD (28) juga warga sama.
Kronologis kejadiannya, pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB korban Samsidar (59) ibu pemilik rumah di Gampong Pantee Lhok Kajhu tersebut mengetahui pelaku masuk melalui dapur memanjat dinding samping merusak bagian belakang pintu dapur.
Kemudian, Samsidar mendapati HP anaknya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada, kemudian uang Rp 1,6 juta dan sejumlah emas juga hilang.
Menurut Kapolres kedua pelaku dijerat ancaman Pasal 363 ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Selanjutnya kasus pencurian kedua terjadi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie. Korban pelaku melaporkan adalah M Iqbal (36) penduduk Blang Asan.
Sedangkan terduga pelaku adalah satu orang yakni anak di bawah umur inisial (HS).
Disebutkan, kejadian ini pada Jumat (26/5/2023) pukul 20.58 WIB tepatnya di rumah korban. Sementara itu barang bukti diduga dicuri pelaku adalah satu jam tangan rantai silver merek bonia, satu jam tangan warna putih tali kulit warna hitam merek luminor.
Kemudian, satu tali pinggang warna biru merek bonia, lalu enam lembar uang ringgit Malaysia 50 ringgit, satu lembar uang Brunei Darussalam pecahan 10 dollar.
Lalu uang rial Arab Saudi pecahan 1 rial 2 lembar, pecahan 5 rial satu lembar dan satu lembar pecahan 10 rial.
Kemudian pelaku kedua ini juga berhasil diciduk selang beberapan jam setelah kejadian.
Sementara itu, untuk kasus kedua ini pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling berat delapan tahun penjara.(aya)
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bulog Sigli Kembali Serap Gabah Petani Pidie dan Pidie Jaya |
![]() |
---|
‘Sumpah Seureumbek’, Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan |
![]() |
---|
Puting Beliung Rusak Delapan Rumah di Keumala Pidie, Satu Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
Bulog Sigli Kembali Serap Gabah Petani, Gerakan Pangan Murah Tiap Kecamatan Sesuai Hari Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.