Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Luhut Dicecar Balik Pengacara Haris-Fatia: Saya Tidak Ingat
"Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.
Editor:
Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Sementara itu, untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Jualan Sabu, Oknum Polisi Polda Sumut Aiptu Fidel Ditangkap TNI, Tiga Bulan Tak Masuk Dinas
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuhi Janda Medan, Iptu MIP Dilaporkan Istri sah ke Propam, Temukan 12 Video Syur
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subulussalam Terungkap, Ternyata Korban Dibunuh Adiknya yang Hendak Bela Ibunda
Sudah tayang di Tribunnews.com: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Berita Terkait
Baca Juga
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.