Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Luhut Dicecar Balik Pengacara Haris-Fatia: Saya Tidak Ingat

"Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

Sementara itu, untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Jualan Sabu, Oknum Polisi Polda Sumut Aiptu Fidel Ditangkap TNI, Tiga Bulan Tak Masuk Dinas

Baca juga: Oknum Polisi Selingkuhi Janda Medan, Iptu MIP Dilaporkan Istri sah ke Propam, Temukan 12 Video Syur

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subulussalam Terungkap, Ternyata Korban Dibunuh Adiknya yang Hendak Bela Ibunda

Sudah tayang di Tribunnews.com: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved