Berita Banda Aceh

Balmon Aceh Sosialisasi Frekuensi Regulasi Radio, Akan Tertibkan Frekuensi Ilegal

Katanya, dari 6 ribuan desa yang ada di Aceh, saat masih ada 149 desa yang statusnya blank spot atau tidak ada sinyal.

|
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Foto Peserta sosialisasi regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh menggelar sosialisasi regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, Kamis (8/6/2023) di The Pade Hotel, Aceh Besar. 

Sosialisasi ini diikuti 50 peserta. Mereka merupakan aparatur/petugas lapangan pemerintah dengan berbagai latar belakang instansi.

Laporan Muhamad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh menggelar sosialisasi regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, Kamis (8/6/2023) di The Pade Hotel, Aceh Besar.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Diskominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA.

Sosialisasi ini diikuti 50 peserta. Mereka merupakan aparatur/petugas lapangan pemerintah dengan berbagai latar belakang instansi.

Marwan Nusuf saat pembukaan mengatakan, semua lembaga harus memahami mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Sehingga keberadaan radio ini memberi manfaat dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Katanya, Aceh merupakan daerah yang memiliki banyak pulau. Kemudian tidak semua frekuensi radio itu bisa dinikmati oleh masyarakat.

Oleh karena masih banyak daerah yang belum terjangkau oleh frekuensi, sehingga kondisi itu akan menjadi perhatian pihaknya ke depannya.

Baca juga: Balmon Kelas II Banda Aceh Musnahkan 104 Unit Radio Komunikasi

Sementara itu, Kepala Balmon Aceh, Luthfi ST MT mengatakan, bahwa selama ini fasilitas radio komunikasi ini paling banyak digunakan oleh Pemda, misalnya BPBD, Dishub, Satpol PP, Polhut dan lembaga lainnya.

“Maka sosialisasi regulasi ini, supaya mereka juga dapat menyampaikan kepada yang lainnya, agar penggunaan frekuensi dapat dilakukan secara tertib dan legal,” ujar Luthfi.

Ia mengakui, bahwa saat ini masih banyak penggunaan frekuensi ilegal di Aceh, namun secara bertahap mereka terus menertibkan.

Bahkan saat ini mereka juga memandu para nelayan supaya dapat menggunakan frekuensi dengan benar. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved