Berita Banda Aceh
Ombudsman Aceh dan KPK Bertemu, Ungkap Skor Rendah Pemerintah Daerah di Aceh
Hasil tersebut menunjukkan sebagian besar kabupaten/kota di Aceh masih memperoleh skor rendah, sehingga membutuhkan perhatian serius.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Ombudsman Aceh dan KPK Bertemu, Ungkap Skor Rendah Pemerintah Daerah di Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (3/10/2025).
Pertemuan ini bertujuan membangun sinergi yang lebih luas antara kedua lembaga sebagai upaya pencegahan korupsi dan maladministrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Ombudsman Aceh telah menggandeng Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam pelaksanaan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Dalam pertemuan kali ini, Ombudsman Aceh dan Tim SPI KPK membahas hasil penilaian masing-masing lembaga terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ombudsman Aceh memaparkan pengalamannya setiap tahun melakukan penilaian langsung terhadap pemenuhan standar pelayanan pada lima dinas layanan dasar dan dua puskesmas di 23 kabupaten/kota.
Penilaian dilakukan melalui observasi lapangan terkait pemenuhan sarana dan prasarana, serta wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan.
“Dengan metode ini, hasilnya lebih objektif dan konkret, tidak hanya berbasis dokumen administratif, tapi benar-benar menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan yang ditetapkan dalam UU 25 Tahun 2009,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman Aceh Bakal Terbitkan Tindakan Korektif Kepada PLN Aceh Jika Ditemukan Maladministrasi
Sementara itu, Tim SPI KPK menyampaikan Indeks Integritas Nasional tahun 2024 Provinsi Aceh.
Hasil tersebut menunjukkan sebagian besar kabupaten/kota di Aceh masih memperoleh skor rendah, sehingga membutuhkan perhatian serius dan tindak lanjut.
“Koordinasi antar lembaga kami harapkan dapat mempercepat perbaikan indikator yang masih merah nilainya,” jelas Auditor Madya sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut SPI KPK, Artha Vina.
SPI KPK dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah.
Ketika skor integritas rendah, instansi perlu didorong untuk melakukan pembenahan sistem, antara lain melalui penyederhanaan layanan, peningkatan transparansi informasi, serta perbaikan tata kelola pengaduan.
Selain itu, SPI menghadirkan dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), sehingga langkah perbaikan diarahkan sesuai temuan lapangan, bukan sekadar asumsi.
Menanggapi paparan tersebut, Dian menyatakan kesiapan Ombudsman untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan KPK.
Marak Judol dan Investasi Ilegal, Rektor USK Dorong Generasi Muda Melek Pasar Modal Syariah |
![]() |
---|
Dirut PEMA Sampaikan Dukungan Pengembangan Investasi di Aceh Timur ke Bupati |
![]() |
---|
Singgung Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Aceh, Wagub Ajak Anak Muda Melek Pasar Modal Syariah |
![]() |
---|
Laksanakan Pengabdian Internasional, UBBG Buka Era Baru Kolaborasi di Kuala Lumpur |
![]() |
---|
MaTA: Aceh Harus Buat Regulasi Soal Energi, Pusat Pengendalian Arus Listrik Harus di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.