Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Anak Broken Home di Aceh Dirudapaksa Pelajar SMA, Korban Dibawa ke Ruang Kelas: 4 Kali Aku Dinodai

Namun setelah melapor ke polisi dan petugas mendatangi rumah pelaku, barulah pelaku PTJ mengatakan kalau korban ada di dalam rumahnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi rudapaksa - Anak Broken Home di Aceh Dirudapaksa Pelajar SMA, Korban Dibawa ke Ruang Kelas: 4 Kali Aku Dinodai 

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Mantan Narapidana di Aceh Sodomi Bocah SMP, Dilakukan di Pesantren: Berawal dari Sakit Pinggang

Kronologis Kejadian

Adapun kasus ini bermula pada November 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa datang menemui korban di gang depan rumahnya untuk pergi jalan-jalan.

Lalu keduanya pergi ke sekolah MTS Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Taming.

Sesampainya di sekolah tersebut, korban bersama dengan terdakwa langsung masuk ke ruang kelas.

Setelah berada di dalam ruang kelas, terdakwa langsung membuka meluncuti baju korban.

Selanjutnya terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Korban sempat melawan dengan menolak tubuh terdakwa karena merasakan sakit.

Kejadian kedua terjadi pada November 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu terdakwa datang menemui korban dan mengajak ke rumahnya.

Baca juga: Tengah Malam Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa, Pelaku Masuk Tanpa Busana,Begini Kronologisnya

Setelah sampai dirumah terdakwa, keduanya masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar tersebut, terdakwa melakukan rudapakas terhadap korban.

Namun korban pada saat itu tidak melakukan perlawanan.

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, korban lalu diantar pulang kerumah oleh terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved