Berita Aceh Tamiang

Anak Broken Home di Aceh Dirudapaksa Pelajar SMA, Korban Dibawa ke Ruang Kelas: 4 Kali Aku Dinodai

Namun setelah melapor ke polisi dan petugas mendatangi rumah pelaku, barulah pelaku PTJ mengatakan kalau korban ada di dalam rumahnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi rudapaksa - Anak Broken Home di Aceh Dirudapaksa Pelajar SMA, Korban Dibawa ke Ruang Kelas: 4 Kali Aku Dinodai 

Anak Broken Home di Aceh Dirudapaksa Pelajar SMA, Korban Dibawa ke Ruang Kelas: 4 Kali Aku Dinodai

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Seorang anak broken home di Aceh Tamiang menjadi korban rudapaksa oleh teman prianya.

Remaja perempuan berusia 14 tahun itu menjadi korban rudapaksa oleh pelajar SMA, PTJ (19).

Hubungan antara pelaku dan korban merupakan temanan sejak November 2022 yang berkenalan melalui media sosial Instagram.

Pada bulan tersebut, korban dirudapaksa oleh pelaku untuk pertama kalinya.

Kejadian tersebut dilakukan di ruang kelas Sekolah MTS Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Sejak saat itulah korban mulai dirudapaksa oleh pelaku hingga empat kali.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (mirror.co.uk)

Baca juga: Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban mendapati anaknya tidak kunjung pulang pada Jumat (10/2/2023) dini hari.

Ayah korban kemudian mendatangi rumah pelaku di satu desa dalam Kecamatan Karang Baru.

Awalnya pelaku tidak tahu tentang keberadaan korban.

Namun setelah melapor ke polisi dan petugas mendatangi rumah pelaku, barulah pelaku PTJ mengatakan kalau korban ada di dalam rumahnya.

Pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.

Kini pelaku PTJ telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang dengan nomor putusan 7/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Arif Daniel Mag, menyatakan terdakwa PTJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved