FAKTA Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang, Buang Jasad Korban ke Jurang, Ini Motif Dua Pelaku

Mereka diamankan di rumah Exza beserta barang bukti mobil Toyota Calya nopol N 1846 FH kemarin, Rabu (8/6/2023).

Editor: Faisal Zamzami
tribunjatim.com/PURWANTO
Pelaku pembunuhan driver taksi online Exza Candra Dwipa (29) (kiri), Ahwan Nuroh (35) (kanan) diamankan petugas saat ungkap kasus pembunuhan driver taksi online yang hilang dan ditemukan tewas di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). Korban tewas driver taksi online Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di temukan tewas di jurang piket nol Lumajang Rabu (7/6/2023). Pelaku pembunuhan driver taxi online Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis 

Nomor yang digunakan untuk mendaftar akun merupakan nomor baru yang dibuang setelah melancarkan pembunuhan.

"Mereka sudah berencana mencari driver jenis mobil secara acak," bebernya.

Kemudian mereka menyiapkan tali yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Kronologi

Kedua tersangka memesan taksi online dengan titik penjemputan di Kepanjen dan titik tujuan di Pantai Balekambang pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 16.37 WIB.

Di tengah jalan, tersangka meminta korban untuk berhenti di musola karena ingin shalat maghrib.

Hal ini sengaja dilakukan agar setelah mereka pergi dari musola, tersangka berpura-pura ada barang yang ketinggalan dan sopir putar balik.

"Pelaku meminta putar balik kembali ke musola, karena ada barang yang tertinggal," tandasnya.

Saat sopir berhenti inilah kedua tersangka melancarkan aksinya membunuh korban dengan tali.

"Korban dicekik, kemudian korban tidak bisa memberontak karena badannya didekap oleh pelaku lain," terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Pantai Balekambang untuk menyelesaikan orderan di aplikasi.

Jasad korban kemudian di buang sebuah jurang di Lumajang, Jawa Timur.

"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," pungkasnya.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Nasib Tragis Wanita Hamil 9 Bulan, Dirudapaksa dan Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Terapung di Pantai

Terungkap dari Rekaman CCTV

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved