Berita Pemilu 2024
136 Bacaleg DPRK Nagan Raya Gugur Uji Baca Al-Quran, Begini Nasib Mereka
"Bacaleg tidak hadir 136 orang dengan berbagai alasan yang telah disampaikan oleh partai kepada KIP Nagan Raya," kata Akmal.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya telah menuntaskan uji mampu baca Al-Quran terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK, Senin (12/6/2023) sore.
Sebanyak 414 orang seharusnya ikut, namun hingga berakhir masa uji baca Al-Quran, tercatat 136 orang tidak hadir dengan berbagai alasan sehingga langsung dinyatakan gugur.
Jumlah yang ikut tes pada hari terakhir yaitu Senin (12/6/2023), di Aula Kankemenag Nagan Raya hanya sebanyak 10 orang, dan pada Minggu (11/6/2023) kemarin, sebanyak 12 orang.
Hal itu dikatakan Komisioner KIP Nagan Raya, Akmal Abzal kepada Serambinews.com, Senin (12/6/2023).
"Bacaleg tidak hadir 136 orang dengan berbagai alasan yang telah disampaikan oleh partai kepada KIP Nagan Raya," kata Akmal.
Dijelaskannya, bacaleg DPRK di Nagan Raya untuk pemilu 2024, sebanyak 414 orang dari 20 partai peserta pemilu.
Pelaksanaan uji mampu Al-Quran dari tanggal 6-9 Juni 2023, bacaleg hadir sebanyak 256 orang sehingga ada sekitar 158 orang tidak hadir.
Lalu pada 11-12 Juni 2023, dijadwalkan bagi yang belum ikut uji baca Al-Quran.
Namun yang hadir pada 11 Juni 2023, sebanyak 12 orang dan pada 12 Juni 2023, yang hadir sebanyak 10 orang sehingga total hadir 278 orang.
"Secara ketentuan mereka tak bisa mendapat surat keterangan mampu dari KIP," urai dia.
"Insya Allah dalam dua hari ini, KIP akan menyampaikan informasi hasil ini kepada partai agar mereka segera meng-upload surat keterangan mampu baca Al-Quran ke dalam Silon masing-masing partai," tukas Akmal seraya menjelaskan bahwa KIP Nagan Raya saat ini diambil alih KIP Aceh karena kekosongan 3 komisioner.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.