Breaking News

Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Harus Ditaati Walau Salah: Kamu Tidak Setuju Tidak Apa-apa

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan hakim harus ditaati, terlepas itu benar, salah atau ada yang tidak setuju.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
YouTube Unimal TV
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan hakim harus ditaati, terlepas itu benar, salah atau ada yang tidak setuju. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan hakim harus ditaati, terlepas itu benar, salah atau ada yang tidak setuju.

Hal itu disampaikannya saat memberikan orasi ilmiah atau Dies Reader pada Dies Natalis Universitas Malikussaleh (Unimal) ke-54 di Lhokseumawe Aceh, Senin (12/6/2023).

Menurut mantan Hakim Konstitusi atau Ketua Mahkamah Konstitusi itu, walau sekalipun hakimnya ditangkap setelah memberikan keputusan, namun putusannya harus tetap dilaksanakan.

"Hakim kalau membuat keputusan kalau sudah inkrah harus ditaati," tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Beri Orasi Ilmiah di Unimal Aceh Hari Ini, Berikut Link Live Streamingnya

Jangan kalau buat putusan lalu orang (menuding) hakimnya tidak adil, tetap putusannya mengikat. Hakimnya tangkap, putusannya mengikat," sambungnya.

Karena dalam agama ada dalil "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf" yang maknanya putusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.

"Keputusan hakim itu mengikat, mengakhiri perselisihan. Bahwa kamu tidak setuju tidak apa-apa, tapi putusan hakim itu harus ditaati," ungkap Mahfud MD.

 

 

Menurutnya, bila tidak dipatuhi maka tidak akan ada putusan hakim yang ditaati ke depan.

"Benar kata ini, salah kata itu, benar kata itu salah kata itu, benar kata sana, salah kata sini, nggak ada! Taati kalau hakim sudah memutus dengan vonis dan inkrah," ucap Mahfud.

Baca juga: Kala Mahfud MD Turun Tangan soal Kasus Bima Lampung, Tegaskan Tak Boleh Diam Bila Aparat Ikut-ikutan

Mahfud Minta Usut Dugaan Putusan Hakim Konstitusi Bocor

Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut soal dugaan bocornya putusan sistem Pemilu yang disampaikan Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023) lalu.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," sambungnya.

Baca juga: Ancam Balik Pidana, Mahfud MD ke Arteria: Kerja-kerja Kayak Saudara Itu, Orang Mengungkap Dihantam

Menko Polhukam itu, meminta agar polisi menyelidiki informasi yang disebarkan oleh Denny Indrayana agar tidak jadi fitnah.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ciutnya.

Menurut Menko Polhukam itu, dirinya sendiri saja tidak berani bertanya soal vonis MK yang belum ketok palu karena hal ini dianggap sebagai rahasia yang harus dijaga ketat.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," cuit Mahfud.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," tambahnya.

"MK harus selidiki sumber informasinya," pungkas Mahfud.

Baca juga: Hadiri Pesta Pernikahan Seorang Pria, Ternyata Kelak Jadi Suaminya, Begini Kisah Cintanya

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK.

Hal itu terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.

Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Mahfud MD Beri Orasi Ilmiah di Unimal Aceh 

Sebelumnya diberitakan Mahfud MD bakal memberikan orasi ilmiah atau Dies Reader pada Dies Natalis Unimal ke-54 di Lhokseumawe Aceh, Senin (12/6/2023).

Hal itu sebagaimana disampaikan Rektor Unimal Prof Dr Herman Fithra Asean Eng kepada Serambinews.com beberapa waktu lalu.

Diketahui hari ini diperingati sebagai hari lahirnya kampus Unimal, tepatnya pada 12 Juni 1969 silam.

"Kehadiran Bapak Menko Polhukam menjadi motivasi tersendiri bagi Universitas Malikussaleh untuk terus berbenah menjadi kampus unggul," ujar Prof Herman, Kamis (8/6/2023) lalu.

Berbagai kegiatan pendukung juga akan dilakukan untuk memperingati dies tahun ini seperti bedah buku, jalan santai, pentas seni etnografis, dan lainnya.

Dies Natalis bertajuk "Maju secara otentik, Bertumbuh secara akademik" dipusatkan di Gedung ACC, Kampus Cunda, Lhokseumawe.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved