Kronologi Bayi 3 Tahun Positif Narkoba, Berawal Minum Air dalam Botol Bekas yang Diberikan Tetangga
Tetangga itu kemudian mengambilkan botol air mineral yang isinya hanya tinggal setengah untuk diberikan kepada anak tersebut.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bayi berusia 3 tahun di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba setelah meminum air yang diberikan tetangganya.
Belakangan diketahui, bahwa air mineral yang diminum oleh balita berjenis kelamin laki-laki tersebut ternyata mengandung narkoba jenis sabu.
Efek dari kandungan obat terlarang itu, bocah berusia 3 tahun tersebut harus mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit.
Pasalnya, setelah meminum air yang mengandung narkoba, balita itu menunjukkan gejala perilaku aneh hingga tidak tidur selama tiga hari.
Kronologi kejadian
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengungkapkan kronologi balita tersebut bisa positif narkoba.
Kejadian bermula saat korban berinisial N (3) bersama ibunya M (32) berkunjung ke rumah tetangganya TR (51) untuk mencabutkan uban di rambut tetangganya, pada Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Minum Air yang Diberikan Tetangga, Seorang Jadi Tersangka
Tidak berselang lama, korban mengaku haus dan meminta minum pada ibunya.
"Nah, akhirnya ngomonglah dengan tetangganya yang punya rumah untuk minta minum," kata Rina kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023), sebagaimana dilansir dari pemberitaannya.
Tetangga itu kemudian mengambilkan botol air mineral yang isinya hanya tinggal setengah untuk diberikan kepada anak tersebut.
Selesai mencarikan uban dari rumah tetangganya, N dan ibunya pulang ke rumah.
Balita mulai bertingkah aneh
Usai meminum air pemberian tetangganya itu, balita malang tersebut pun mulai menunjukkan gejala efek dari narkoba yang terkandung di dalam air mineral pemberian tetangganya.
Saat malam hari, orangtua N merasa heran melihat balitanya.
Anak tersebut biasanya tidur pukul 7 malam.
Namun waktu itu, ia masih bangun pukul 10 malam bahkan hingga Subuh.
"Anak ini malah berbicara sendiri ngoceh sendiri, munguti-mungutin sampah di ambal (karpet anyaman), merobekin tisu, tidak mau minum, tidak mau makan," ujar Rina masih dikutip dari sumber yang sama Kompas.com.
Merasa ada yang aneh dengan perilaku anaknya, akhirnya, Rabu (7/6/2023) pukul 04.58 Wita, ibu korban sempat bertanya ke tetangganya air apa yang diberikan ke anaknya.
Namun si tetangga menjawab bahwa itu air yang dibawa dari warung.
Komunikasi mereka pun terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Setelah kejadian itu, ibu N kemudian curhat melalui akun Facebook miliknya terkait kondisi anaknya.
Cuhatan sang ibu ternyata sampai ke TRC PPA Kaltim.
Baca juga: VIDEO Anak Balita Decekoki Sabu oleh Tetangga, Ibunya Curiga Korban Dua Hari Tak Makan dan Tak Tidur
Dikira kesurupan, ternyata positif narkoba
Pada Rabu sore (7/6/2023), Rina dan TRC PPA menemui orangtua N untuk menanyakan kondisi anaknya.
Ibu N menyebutkan anaknya mengeluarkan banyak keringat, selain itu keringat di kepala menimbulkan bau.
Balita N juga terus-menerus mengoceh, tidak mau tidur, makan dan minum, serta lebih aktif daripada sebelum meminum air dari tetangganya.
"Si ibu malah mengatakan anak itu kemungkinan kesurupan," ujar Rina.
Rina kemudian berkoordinasi dengan anggota lain yang pernah menangani kasus serupa.
Balita N kemudian diarahkan untuk diperiksa urine.
Malam harinya, N dibawa ke Rumah Sakit Atma Husada Mahakam, Samarinda, Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.
"Setengah jam menunggu, hasilnya (urine) positif mengandung metamfetamina yang ada pada unsur sabu," ungkap Rina.
Setelah berkonsultasi dengan pihak dokter, TRC PPA membawa N ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda untuk menjalani opname.
Baca juga: Geger! Bayi Laki-laki Mengandung Janin di Kupang, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Air minum diragukan
Balita N terkonfirmasi positif narkoba setelah minum air mineral yang diberikan tetangganya menggunakan botol bekas.
Belakangan diketahui, botol yang digunakan tersebut merupakan botol bekas yang mengandung narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, sebelum diberikan kepada korban, botol plastik yang berisi setengah air mineral itu merupakan bekas alat hisap sabu-sabu atau bong.
Alat itu dipakai tersangka TR dan rekannya mengisap sabu pada malam hari, sebelum keesokannya diminum oleh balita tersebut, pada Selasa (6/6/2023).
"Pelaku inisial TR (51) ini tidak mengira bahwa bekas air itu masih ada efeknya,” ungkap Rengga dikutip dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, berdasarkan penjelasan tetangga yang memberikan air minim ke korban, botol tersebut diambilnya dari warung.
Baca juga: VIDEO Kemenkes Bantu Rehabilitasi Balita yang Positif Narkoba usai Minum dari Bekas Bong
Kebetulan, ibu korban dan tetangga itu sama-sama bekerja di sebuah warung.
Namun, anggota TRC PPA Kaltim Diah menyatakan air itu berbeda dengan yang dijual di warung.
"Di warung tersebut menjual air merek B, yang diberikan ke anak itu merek A. Si ibu juga sudah mengkonfirmasi ke pemilik warung bahwa tidak ada air yang dibawa dari warung," ujarnya dilansir dari Kompas TV, Minggu (11/6/2023).
Kondisi terkini balita 3 tahun yang positif narkoba
Usai dinyatakan positif narkoba, N menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Abdul Wahab Syahrani Samarinda.
Untungnya, kondisi N kini telah membaik dan sudah kembali normal setelah dirawat selama 2 hari di RS tersebut.
"Sekarang kondisinya sudah baik. Setelah kita observasi selama dua hari, metamfetamin (unsur kandungan sabu) dalam tubuh anak itu sudah hilang," ujar Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda Arysia Andhina dikutip dari Kompas TV.
N juga diberikan infus sebagai tambahan cairan untuk melarutkan efek sabu sekaligus guna memperlancar kencing supaya cepat keluar dari air seni.
"Metamfetamin sudah hilang dan sudah normal. Aman kok, sudah dipulangkan ke rumahnya," terang Arysia.
Tetangga N jadi tersangka
Buntut dari kasus tersebut, Polres Samarinda telah menetapkan tetangga N yang memberikan minuman dari botol bekas sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," ucap Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro dilansir dari Kompas TV.
"Ancamannya 10 tahun penjara," sambungnya.
Sebelumnya, kasus balita yang terkonfirmasi usai meminum air dari botol bekas yang mengandung sabu ini telah dilaporkan ibu korban ke Polresta Samarinda pada Kamis (8/6/2023).
"Hingga kemarin, tepat di hari Sabtu (10/6/2023), kami membuat Laporan Polisi (LP) dan sudah ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ibu korban," ujar TRC PPA Kaltim Rina Zainun yang ikut mendampingi ibu korban, dikutip dari Kompas.com.
Sebelum menangkap dan menetapkan TR sebagai tersangka, pihak kepolisian pun telah memeriksa sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," beber Rengga.
Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya belum keluar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
bayi
balita
bocah
3 tahun
tetangga
Samarinda
Positif Narkoba
Kronologi
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Pidie Usulkan Kopiah Riman ke Kemenkum Aceh |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih di Aceh Siap Beroperasi Penuh Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Lhokseumawe Diguyur Hujan Lebat, Cek Prediksi Cuaca 6 Daerah 3 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, DPRK Minta Sekda Aceh Jaya Mundur Sementara dari Jabatannya |
![]() |
---|
Bongkar Kasus Polisi Gadungan, Polres Aceh Utara Dapat Apresiasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.