Berita Aceh Barat

Parah! Pemuda Aceh Barat Ini Bakar Balai Pengajian Cuma Gegara Risih, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Motif pelaku membakar Balai Pengajian Dayah Darul Hikam Gampong Ujong Drien diduga karena merasa terganggu tidak nyaman dengan pengajian di desa itu.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pihak Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka pembakar tempat balai pengajian di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Selasa (13/6/2023), Mapolres setempat di Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengungkap pelaku pembakar balai pengajian kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Selasa (13/6/2023), dengan memperlihatkan pelaku dan sejumlah barang bukti dalam jumpa pers di Polres setempat di Meulaboh.

Pelaku merupakan salah satu pemuda asal Kecamatan Meureubo, berinisial E (30), yang saat ini sudah berada dalam tempat tahanan Polres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Selasa (13/6/2023), mengatakan, bahwa motif pelaku membakar Balai Pengajian Dayah Darul Hikam Gampong Ujong Drien diduga karena merasa terganggu tidak nyaman dengan pengajian di desa tersebut.

Peristiwa pembakaran balai pengajian itu terjadi pada pada 4 Juni 2023 lalu sekitar pukul 19.40 WIB, sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga pembakaran tersebut mengarah kepada pelaku atas nama E yang kini mendekam dalam sel tahanan.

Pengungkapan tersebut berawal dari saksi berinisial J yang saat itu melihat pelaku E menuju sepeda motor saat peristiwa kebakaran terjadi yang menghanguskan balai pengajian.

Disebutkan, bahwa usai melihat tersangka saksi berinisial J mengabari warga serta pemilik pesantren tersebut dan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian itu berlangsung.

Baca juga: IMM Pidie Kecam Pembakaran Balai Pengajian Muhammadiyah di Samalanga, Minta Kapolres Bireuen Usut

Berawal dari keterangan tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres setempat melakukan identifikasi terhadap sepeda motor milik tersangka dan barang bukti lainnya, sehingga E berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara intensif, maka pada 6 Juni 2023, E ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, bahwa atas tindak kejahatan tersebut tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dalam jumpa yang berlangsung di Mapolres Aceh Barat, pihak kepolisian memperlihatkan tersangka beserta dengan sejumlah barang bukti.

Berupa satu unit sepeda motor, 1 buah celana jean panjang warna hitam, dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved