Rabu, 15 April 2026

Opini

Marginalisasi Perempuan dalam Politik

Indonesia riuh ramai dengan pemberitaan dari BKN yang menyebutkan hukum yang membolehkan PNS berpoligami dengan ketentuan syarat yang berlaku.

Editor: mufti
IST
Siti Sarah SI Kom MSim, Pengamat politik dan alumnus Magister FISIP UI 

Siti Sarah SI Kom MSim, Pengamat politik dan alumnus Magister FISIP UI

BEBERAPA hari belakangan, Indonesia riuh ramai dengan pemberitaan dari BKN yang menyebutkan hukum yang membolehkan PNS berpoligami dengan ketentuan syarat yang berlaku. Bagaimana tidak, bagi PNS lelaki diperbolehkan menikah lagi dengan syarat apabila istri tak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, atau istri tak dapat melahirkan keturunan.

Sementara Pejabat PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Sebagian orang berpendapat kebijakan ini seolah menjadikan wanita sebagai objek dorongan alasan untuk menetapkan aturan yang notabene nyeleneh yang justru menjadi tameng bagi pemuasan nafsu oknum tertentu bertopeng aturan maupun regulasi.

Sebenarnya aturan ini bukanlah aturan baru, aturan mengenai diperbolehkannya PNS dalam berpoligami diatur pada PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990. Dalam pasal 10 diatur bahwa PNS dapat berpoligami dengan izin pejabat yang berwenang, dengan syarat dan ketentuan dari salah satu yang tersebut di atas.

Namun yang menggelitik di sini adalah adanya syarat kumulatif yang menerangkan bahwa adanya izin istri dan kemampuan membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan serta adanya jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Hal ini tentunya mendorong opini bahwa semuanya bisa diamankan dengan kemampuan materil yeng tercukupi.

PNS dan poligami

Penetapan aturan terkait hukum PNS berpoligami ini sendiri merupakan aturan yang diciptakan berdasarkan permintaan Ibu Tien Soeharto, yang kala itu merupakan Ibu Negara yang disegani pada masanya. Aturan itu sendiri terbit pastilah ada landasan yang menjadi pertimbangan sang Ibu Negara.

Bayangkan, seandainya jika aturan poligami tidak diatur sedemikian rupa dengan masing-masing konsekuensinya, pastilah para oknum pejabat negara yang nakal dengan mudahnya menggandeng wanita yang bukan istri sahnya.

Di sini hal yang menjadi sorotan penulis adalah bagaimana kedudukan perempuan mampu memberikan solusi bagi perempuan lainnya yang berdampak pada kebaikan perempuan itu sendiri. Tentunya melalui sistem aturan yang dibentuk melalui produk hukum yang mengikat bagi para pelaksananya. Oleh karenanya betapa pentingnya perempuan terlibat dalam politik.

Sayangnya, para mayoritas pemilih yang notabene adalah perempuan, belum tentu memilih ataupun menjagokan wakil rakyat yang juga merupakan perempuan. Entah karena dianggap kurang mumpuni atau memang sudah kalah secara suara.

Seharusnya dengan 50,02 persen jumlah pemilih perempuan, seyogianya keterwakilan perempuan direpresentasikan paling tidak setara dengan jumlah wakil rakyat laki-laki yang terpilih. Namun sayang, di 2019 lalu, hanya 21 % perempuan yang mampu mengisi kursi keterwakilan di DPR.  Ini artinya Pemilih yang mayoritas perempuan tidak memilih wakil rakyat yang juga merupakan perempuan.

Padahal, keterwakilan perempuan mampu memberikan solusi yang terkadang tidak tersentuh ataupun dipahami oleh laki-laki, misalnya saja bagi seorang Ibu yang sedang dalam masa menyusui dapat diberikan keringanan jam kerja untuk memenuhi kebutuhan ASI buah hatinya. Tentunya agar hal ini bisa berjalan, harus melalui kebijakan yang diciptakan.

Kepemimpinan perempuan

Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Perda Syariat Islam juga mendukung partisipasi perempuan dalam politik sebagai anggota dewan dari partai politik. Berangkat dari sejarah perempuan Aceh sederet nama besar seperti Cut Nyak Dhien, Cut nyak Meutia, Laksamana Malahayati, Pocut Meurah Intan merupakan saksi sejarah yang membuktikan keberanian perempuan Aceh dalam berjuang serta berperang dalam menghadapi penjajah. Ini menunjukkan bahwa Aceh sebenarnya siap dipimpin oleh perempuan yang dapat menyuarakan aspirasi rakyat.
Namun, ketika perempuan maju sebagai pemimpin, dukungan suara dari perempuan itu sendiri masih terbatas. Maka dari itu, pentingnya untuk menjaga dan memperkuat semangat kepemimpinan perempuan yang sudah ada, serta memberikan peran model yang menginspirasi bagi generasi muda perempuan.

Untuk itu, maka diperlukan langkah-langkah seperti berikut: Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat: Pendidikan harus menjadi salah satu fokus utama dalam mengubah pandangan dan norma-norma yang membatasi perempuan dalam politik. Diperlukan kurikulum yang memperkenalkan pentingnya kesetaraan gender, hak-hak perempuan, dan peran mereka dalam pembangunan masyarakat. Selain itu, sosialisasi yang kuat harus dilakukan untuk menghilangkan stereotip gender dan meningkatkan partisipasi politik perempuan.
Memberdayakan perempuan dalam pengambilan keputusan politik: Perempuan harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan politik. Mereka perlu diberikan kesempatan yang sama dan diakui nilai suara dan pendapat mereka. Keterlibatan perempuan dalam pembuatan kebijakan akan memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan mengakomodasi kebutuhan perempuan secara lebih baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved