Berita Aceh Besar
Pemkab Aceh Besar Komit Wujudkan Pembangunan Inklusif Disabilitas
Data tahun 2022, jumlah penyandang disabilitas di Aceh Besar mencapai 1.471 orang yang terdiri dari anak-anak, remaja, dewasa, orang tua dan lansia.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk terus mewujudkan pembangunan inklusif atau menyeluruh terhadap subsektor Disabilitas di Aceh Besar, sebagai bagian dari pembangunan secara general di Aceh Besar.
Hal itu terungkap dalam Workshop Lintas Sektoral Untuk Pembangunan Inklusif Disabilitas di Aceh Besar yang berlangsung di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (15/6/2023).
Staf Ahli Pemkab Aceh Besar Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Anita SKM MKes, mengatakan, hak-hak orang dengan disabilitas sudah diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD), yang kemudian diratifikasi atau diadopsi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2011. Kemudian, beberapa tahun kemudian, lahirlah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Hadirnya Undang-Undang ini adalah sebuah babak baru untuk memastikan bahwa negara hadir untuk melindugi segenap hak-hak penyandang disabilitas,” terangnya.
Oleh karena itu, menurut Anita, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak disabilitas yang saat ini sedang diupayakan oleh pemerintah, didasarkan pada UNCRPD, Undang Undang No 8 2016, dan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Beberapa agenda Nasional seperti Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) sudah dilakukan di Aceh. “Dan saat ini Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sedang dirumuskan oleh Bappeda Provinsi Aceh,” tutur Anita.
Pemerintah Aceh Besar sendiri telah melakukan beberapa upaya kongkret untuk mendukung keterberdayaan disabilitas, di antaranya adalah, program-program bantuan sosial melalui Dinas Sosial.
Kemudian sejak tahun 2018, Pemerintah Aceh Besar juga memperbolehkan dana dana gampong dipergunakan untuk pemberdayaan penyandang disabilitas. Harapannya, lebih banyak orang disabilitas di Aceh Besar yang memperoleh hak-hak mereka dengan lebih baik, misalnya dari sisi pendidikan dan keterampilan, kesehatan, tempat tinggal, perkerjaan dan penghidupan, dan hak- hak kunci lain yang dijamin oleh negara.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati, SPd, mengatakan, data tahun 2022 jumlah penyandang disabilitas di Aceh Besar mencapai 1.471 orang yang terdiri dari anak-anak, remaja, dewasa, orang tua dan lansia.
Ia menjelaskan, aspek pembangunan inklusif itu terdiri atas aspek kesejahteraan, akses terhadap berbagai layanan publik, akses terhadap pekerjaan, keberdayaan diri, dan partisipasi pembangunan diakui sebagai hak-hak penyandang disabilitas. “Karena itu, pembangunan inklusif baru dapat dikatakan terwujud jika hak-hak tersebut terpenuhi,” katanya.(*)
Baca juga: KPK Umumkan 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Duga Mengalir ke Pemeriksa BPK Rp1,035 M
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Dekat Gerbang Tol Sibanceh Blang Bintang Aceh Besar Terbakar, Juga di Kuta Baro |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.