Berita Subulussalam
Polda Aceh Imbau Warga tak Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal, Winardy: Berpotensi Merusak Lingkungan
Polri juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
Dok Bidhumas Polda Aceh
Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat turun menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C di aliran Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (10/6/2023).
Dilaporkan pula jika operasi yang dipimpin Panit I Unit IV, Ipda Julian Zairi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan tiga terduga pelaku penambang berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27).
Tiga terduga pelaku beserta catatan penjualan material diamankan ke Polda Aceh.
Namun, untuk barang bukti alat berat dititipkan di Mako Kompi Brimob Subulussalam.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.(*)
Tags
Polda Aceh
Tambang Ilegal
galian C ilegal
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy
Subulussalam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Subulussalam
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.