Berita Subulussalam

Polda Aceh Imbau Warga tak Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal, Winardy: Berpotensi Merusak Lingkungan

Polri juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Dok Bidhumas Polda Aceh
Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat turun menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C di aliran Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (10/6/2023). 

Dilaporkan pula jika operasi yang dipimpin Panit I Unit IV, Ipda Julian Zairi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan tiga terduga pelaku penambang berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27).

Tiga terduga pelaku beserta catatan penjualan material diamankan ke Polda Aceh.

Namun, untuk barang bukti alat berat dititipkan di Mako Kompi Brimob Subulussalam.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved