Tak Rela Anak Punya Pacar, Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan 'Cucuku juga Anakku'
Anak kandung DK yang masih berusia 17 tahun itu bahkan sampai hamil dan melahirkan bayi.
SERAMBINEWS.COM - Perbuatan bejat seorang ayah terhadap anaknya kembali terjadi.
Seorang pria di Ciamis tega merudapaksa anak kandungnya.
Seorang ayah di Kecamatan Baregbeg, Ciamis berinisial DK (44) tega merudapaksa anaknya sendiri.
Anak kandung DK yang masih berusia 17 tahun itu bahkan sampai hamil dan melahirkan bayi.
Kini bayi malang itu berstatus anak sekaligus cucu bagi pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, DK pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2022.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Tony di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023) sore
DK tega melakukan tindakan bejat itu karena mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.

Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.
“Kini anak korban diasuh oleh kakek dan nenek korban,” ucap Tony.
Atas perbuatan teganya itu, DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan satu di antara 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.
Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih
Seorang ayah di Berau, Kalimantan Timur tega merudapaksa anak kandungnya sendiri atas dasar cinta.
Pelaku mengaku nekat menyetubuhi anaknya lantaran terlalu mencintainya.
Dia sudah menganggap anaknya layaknya kekasihnya sendiri sejak hubungan rumah tangganya terpaksa kandas alias cerai.
Di usianya yang masih 19 tahun, perempuan tersebut kehilangan masa depannya lantaran direnggut oleh ayah kandungnya sendiri (46).
Bukan hanya sekali, malah berkali-kali pelaku lakukan terhadap anaknya di berbagai tempat.
Tidak sampai situ, korban selalu terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu dalam tekanan, yakni di bawah ancaman.
Diketahui, ayahnya selalu menjalani aksinya dengam melakukan ancaman kepada pitrinya menggunakan senjata tajam.
Tindak asusila tersebut, dilakukannya hingga berulang kali. Mulai dari di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.
Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, telah dibenarkan oleh Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.
AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintau anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.
Tidak hanya itu, juga dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.
"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).
AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.
"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.

Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
Tetapi tersangka langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkan ke paha korban.
"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.
Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.
Ketika baru pada pertengahan jalan pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut untuk turun dan kembali memaksa berhubungan badan.
Lalu setiba, di kediaman saudaranya, korban mengakui juga menerima rudapaksa dari ayah kandungnya tersebut, bahkan sampai setiap dua hari sekali.
"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.
Ridwan mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Tidak kuasa mendengar cerita sang buah hatinya itu, ibu korban pun membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023.
Pelaku akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban.
Barang bukti berupa pisau badik lengkap dengan sarungnya yang dipakainya untuk mengancam juga diamankan polisi.
Atas perlakuan itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
Pelaku terancam hukuman kurungan 12 tahun atas perbuatan cabulnya itu.
“Jadi pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” imbuh Mantan Kapolsek Segah tersebut.
Sementara itu, korban hingga kini masih merasakan trauma mendalam atas perbuatannya itu.
(TribunJabar/andri m dani) (TribunKaltim)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Cucuku juga Anakku' Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan, Tak Rela Anak Punya Pacar
Baca juga: Asklin Berperan Penting dalam Pengambilan Kebijakan, Ketua Umum: Untuk Kepentingan Masyarakat
Baca juga: Tertabrak Kawanan Lembu di Lhokseumawe Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Pengendara Sepmor Patah Kaki
Baca juga: Tak Puas dengan Istri, Suami Ini Paksa Pacar Keponakan yang Masih SMA Main Bertiga: Istri Setuju
Prancis Desak Israel Batalkan Rencana Militer Ambilalih Gaza |
![]() |
---|
PABI Aceh Pilih Ketua Baru, dr Syafwan Azhari Ungguli Dua Rival |
![]() |
---|
Ada-ada Saja! Lansia Masuk RS Gegara Ikuti Saran ChatGPT, Garam Diganti dengan Natrium Bromida |
![]() |
---|
Program MAP Kelas Kerja Sama Pemkab Aceh Besar-USK Dibuka, 25 Guru SD dan SMP Ikuti Seleksi |
![]() |
---|
Diterima Anggota DPRA Khalid, Mahasiswa Thailand: Terima Kasih Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.