Viral Medsos

The Real Tidak Habis Fikri di Luar Nurul! Kemenag Ungkap Ribuan Nama Nurul & Fikri Nikah Bulan Ini

Bahasa gaul ini membuat akun Kemenag mencari kesempatan sembari mengungkap ada ribuan nama Nurul & Fikri yang ternyata kebetulan nikah pada bulan ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Google/net
Ilustrasi pernikahan 

The Real Ga Habis Fikri di Luar Nurul! Kemenag Ungkap Ribuan Nama Nurul & Fikri Nikah Bulan Ini

SERAMBINEWS.COM - Pengguna media sosial tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah bahasa gaul yaitu "tidak habis fikri" dan "di luar nurul".

Seperti diketahui, ungkapan "tidak habis fikri" dan "di luar nurul" merupakan bahasa gaul yang digunakan dalam pergaulan teman sebaya.

Namun belakangan, ungkapan "tidak habis fikri" dan "di luar nurul" sering kali kita temui di media sosial.

"Tidak habis fikri" dan "di luar nurul" memiliki arti yang hampir sama jika dilihat dari konteksnya.

Adapun arti "Tidak habis fikri", ini sebenarnya adalah plesetan dari ungkapan "tidak habis fikir".

Sementara "di luar nurul" diartikan sebagai "di luar nalar", biasanya digunakan untuk merespons sesuatu yang mengherankan atau tidak biasa dijumpai.

Baca juga: VIRAL Pemuda 28 Tahun Nikahi Nenek 62 Tahun, Anak Sulung Lebih Tua dari Ayah Tiri, Kenal di TikTok

Meski tidak bisa digunakan dalam suasana formal dan resmi, namun kata "tidak habis fikri" dan "di luar nurul" ini ramai digunakan di media sosial.

Contoh penggunaan kata "tidak habis fikri" dan "di luar nurul".

Misalnya ada sebuah video yang memperlihatkan sepiring nasi dimakan menggunakan campuran air putih.

Tentunya hal yang tidak biasa ini membuat warganet heran hingga menyebut "tidak habis fikri" dan "di luar nurul".

Memanfaatkan momen, ternyata bahasa gaul ini membuat akun Kementerian Agama mencari kesempatan sembari mengungkap ada ribuan nama Nurul dan Fikri yang ternyata kebetulan akan menikah di bulan ini.

Nama Nurul dan Fikri yang akan menikah lantas dikaitkan dengan tren bahasa gaul yaitu "tidak habis fikri" dan "di luar nurul".

Baca juga: VIRAL 2 Buruh Pabrik Berbuat Mesum di Toilet, Digerebek Sedang Lakukan Ini, si Pria Sudah Beristri

Dilansir Serambinews.com dari akun Resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, disebutkan pada bulan Juni hingga Juli, total nama Nurul yang akan menikah sebanyak 2.600 orang lebih.

Dengan rincian, nama Nurul yang akan menikah pada bulan Juni sebanyak 1.575 orang dan pada bulan Juli sebanyak 1.172 orang.

Sementara untuk nama Fikri, pada bulan Juni total 383 orang yang akan menikah lalu disusul bulan Juli sebanyak 329 orang.

Total dari keseluruhan nama Fikri dan Nurul yang menikah pada rentang waktu Juni sampai dengan Juli sebanyak 3.459 orang.

"Ga habis Fikri, di luar Nurul.

Juni dan Juli 2023, sebanyak 2.747 perempuan bernama Nurul akan menikah*
dan sebanyak 712 laki-laki bernama Fikri juga akan menikah.

Tapi, Fikri ga akan habis. Dan di luar masih banyak Nurul," tulis laman kemenag, Kamis (15/6/2023).

Postingan tersebut mencuri perhatian warganet, banyak yang menganggap bahwa ini suatu fakta dan kebetulan yang dikaitkan dengan tren bahasa gaul "tidak habis fikri" dan "di luar nurul".

Baca juga: VIRAL Mahasiswa Siram Air Doa ke Pejabat di Kediri saat Demo, Aksinya Dikecam, Ini Sosoknya

Sebagai informasi, jika anda ingin menikah berikut prosedur layanan nikah dikutip dari laman Bima Islam.

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut :

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas Photo 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

  • Meliputi Verivikasi data
  • Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan/Bimwin

Hal ini dikonsultasikan dengan KUA setempat

4. Biaya Nikah

  • Nikah di KUA Rp, 0,-
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp. 600.000 dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran di KUA

5. Pelaksanaan akad nikah

Usai akad nikah, pihak KUA akan melakukan pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad

Selengkapnya anda bisa mengunjungi laman Bima Islam, untuk mengetahui detail informasi atau prosedur layanan nikah, klik di sini.

Semua syarat di luar dari prosedur layanan nikah yang meminta anda mengeluarkan uang, sebaiknya lapor ke Twitter atau Instagram @bimaislam.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved