Berita Jakarta
DPRA Serahkan Nama Sekda Aceh Bustami Hamzah ke Mendagri, Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh
Pimpinan DPRA didampingi para ketua fraksi menyerahkan nama Sekda Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh ke Kemendagri
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
DPRA mengusul nama Sekda Bustami Hamzah dengan harapan bisa mencairkan hubungan Pemerintah Aceh dengan DPRA.
“Kalau orang baru yang ditunjuk butuh adaptasi yang panjang juga,” ujarnya.
“Keputusan ini sudah kami lalui sesuai prosedur, sifatnya memang sudah mengikat dan tidak bisa ditinjau ulang. Kecuali ada surat dari Kemendagri,” ucapnya menjawab Kemendagri dan Sesmenko Polhukam.
Baca juga: Gelar Aksi di DPRA, Massa Dukung Achmad Marzuki Lanjut Jadi Pj Gubernur Aceh
Saat bertemu Sesmenko Polhukam, Safaruddin juga menyampaikan hal yang sama.
Setelah mendengar penjelasan DPRA, kata Safaruddin, Sekjen Kemendagri dan Sesmenko Polhukam bisa memahami kondisi di Aceh.
“Kami melihat perkembangan Pj Gubernur Achmad Marzuki dalam satu tahun tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan Aceh.
Seperti tidak adanya solusi terhadap menurunnya 1 persen pendapatan Aceh melalui dana otsus,” demikian Safaruddin.
Sementara Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa pengusulan calon Pj Gubernur Aceh ke depan telah melewati prosedur pengambilan keputusan di DPRA.
“Yaitu melalui Banmus di mana ke 9 fraksi dan 3 pimpinan DPRA bersepakat mengajukan saudara H Bustami Hamzah sebagai calon pj Gubernur Aceh ke depan,” ungkapnya.(*)
Baca juga: DPRA Ungkap Alasan Pilih Bustami Hamzah Sebagai Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh
Prabowo Tepuk Hangat Bahu Wagub Aceh Fadhlullah di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Tok! DPT Kongres PWI 2025 Disepakati 87 Suara, Per Provinsi 5 Peninjau |
![]() |
---|
Keren! Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025 |
![]() |
---|
Perangko Bergambar Mr Teuku Moehammad Hasan Diluncurkan, Masuk Seri Para Pendiri Bangsa |
![]() |
---|
Prabowo Beri Hadiah Kemerdekaan, Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.