Berita Politik

Ini Tiga Nama Usulan DPRK Sebagai Calon Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran tak Masuk Daftar

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Minggu (18/6/2023), mengakui, telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Wali Kota Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe dilaporkan telah menetapkan tiga nama yang selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Pj Wali Kota Lhokseumawe.

Namun dipastikam, nama Dr Imran yang saat ini masih sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, tidak termasuk ke dalam tiga nama yang diusulkan tersebut.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Minggu (18/6/2023), mengakui, telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Wali Kota Lhokseumawe.

Ketiga nama tersebut diputuskan dalam rapat DPRK Lhokseumawe setelah mempertimbangkan pendapat dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Ketiga nama tersebut, yakni Dr Edi Yandra, SSTP, MSP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Kemudian, Ir Mawardi yang saat ini sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Setda Aceh.

Terakhir, Hanirwansyah, ST, MT yang saat ini menjabat sebagai Sekwan Kota Lhokseumawe.

"Itulah tiga nama yang kita usul ke Kemendaari. Jadi tidak termasuk Dr Imran yang beberapa waktu ke depan sudah mengakhiri masa tugasnya selama setahun sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe," papar Ismail A Manaf.

Menurut Ismail, dasar ketiga nama tersebut diusung setelah mendengar pendapat dari berbagai elemen masyarakat.

Sehingga pihaknya mengharapkan Mendagri bisa memutuskan salah satu dari tiga nama yang telah diusulkan tersebut.

Sebagaimana diketahui, jabatan Dr Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe untuk masa satu tahun akan berakhir pada Juli 2023.

Di samping itu, Kemendagri pada 5 Juni 2023, juga telah menyurati DPRK Lhokseumawe untuk mengusulkan 3 nama sebagai calon Pj Wali Kota Lhokseumawe.

Pengusulan dari DPRK Lhokseumawe harus dilakukan paling lambat pada 20 Juni 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved